tirto.id - Ahmad Nashir menjadi tersangka pembunuhan ABK, putri Pj Gubernur Papua Pegunungan. Pria asal Semarang itu dijerat pasal berlapis terkait persetubuhan di bawah umur dan pembunuhan.
Alinsia Bokman Kondomo (ABK) dinyatakan meninggal pada Kamis, 18 Mei 2023, di Rumah Sakit Elisabeth, Semarang. Gadis 16 tahun itu ialah putri Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo.
Kepolisian resmi menetapkan Ahmad Nashir, 22 tahun, sebagai tersangka pembunuhan berdasarkan bukti yang ada. Lantas, apa peran Ahmad Nashir hingga menyebabkan tewasnya putri Pj Gubernur Papua Pegunungan?
Siapa & Profil Ahmad Nashir
Ahmad Nashir merupakan mahasiswa semester 4 jurusan ekonomi di salah satu kampus swasta di Kota Semarang. Pria 22 tahun itu beralamatkan di Jl. Kyai Morang Raya, Penggaron Kidul, Pedurungan Kota Semarang, Jawa Tengah.
Korban ABK selama ini tinggal di Komplek Perumahan Plamongan Indah, Kecamatan Pedurungan. Tempatnya juga tidak jauh dari lokasi rumah Nashir.
Keduanya belum lama saling mengenal. Ahmad Nashir dan ABK baru kenalan pada 3 Mei 2023 via media sosial Telegram dan WhatsApp. 15 hari kemudian atau pada 18 Mei 2023, mereka memutuskan bertemu secara langsung.
Nashir kemudian menjemput ABK di rumahnya dengan menggunakan motor. Ia lantas mengajak gadis SMA kelas 2 itu ke kos-kosan di Pawiyatan Luhur, Banyumanik, Kota Semarang.
Rupanya, kos-kosan tersebut diduga sudah disiapkan sebelumnya, lantaran telah disewa seharga Rp600 ribu per bulan. Lokasi ini tidak jauh dari tempat tinggal Ahmad Nashir.
Di dalam kos-kosan tersebut, sudah tersedia minuman keras (miras). Menurut pengakuan Nashir, keduanya lalu minum miras berdua dengan kondisi tanpa paksaan.
Setelah ABK mabuk, Ahmad Nashir lantas menyetubuhi korban. ABK kemudian sempat mengalami mual dan diberikan minuman susu bear brand serta air kelapa yang dibeli Nashir.
Situasi ABK tak kunjung membaik. Korban dilarikan ke rumah sakit dengan disertai bantuan dari para penghuni kos. Sesampainya di RS, kondisi Alinsia Bokman Kondomo sudah tidak tertolong lagi dan dinyatakan meninggal.
Pihak kepolisian kini menetapkan Ahmad Nashir sebagai tersangka pembunuhan dengan pasal berlapis. Ia dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan Pasal 338 (pembunuhan) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar.
Di dalam HP tersangka, riwayat percakapan Ahmad Nashir sekarang telah terhapus semua. Pihak aparat akan bekerja sama dengan ahli IT untuk mencari bukti-bukti lain lewat history HP milik Nashir. Adapun HP ABK masih dalam kondisi terkunci dan belum bisa dibuka.
Penulis: Beni Jo
Editor: Alexander Haryanto