Menuju konten utama

Deretan Fakta Terkini Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan

Anak dari Pj Gubernur Papua Pegunungan baru kenal dengan pelaku pemerkosaan dan pembunuhan kurang dari sebulan melalui media sosial.

Deretan Fakta Terkini Tewasnya Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan
Ilustrasi jenasah. foto/istockphtoo

tirto.id - Kepolisian Resor Kota Besar Semarang berhasil menangkap pelaku kekerasan terhadap ABK (16), anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Polrestabes Semarang sebelumnya menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5). Korban diketahui merupakan anak Penjabat Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo.

Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.

Baru Kenal dari Media Sosial

Pelaku kekerasan hingga menyebabkan meninggal dunia adalah seorang mahasiswa, berusia 22 tahun di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang.

"Tersangka AN, 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kepala Polrestabes Semarang Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar kepada pers di Semarang, Senin (22/5/2023) dilansir dari Antara.

AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik.

Irwan mengungkapkan bahwa pelaku dan korban baru berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023 saat hari kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.

"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat indekos pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," kata Irwan.

Korban Diajak Minum Sebelum Diperkosa

Dari keterangan pelaku, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa oleh pelaku. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.

Tewas karena Gagal Nafas & Keracunan

Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.

"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," jelas Irwan.

Atas perbuatannya, tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Baca juga artikel terkait KASUS KEMATIAN PUTRI PJ GUBERNUR PAPUA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto