tirto.id - Isu pengenaan pajak untuk pembalut atau produk menstruasi lainnya hangat menjadi perbincangan. Pro-kontra muncul terkait alasan pemerintah mengenakan pajak pertambahan nilai pada barang yang menjadi kebutuhan saat menstruasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pengenaan pajak pada pembalut bukan hal baru. Mereka menyatakan pembalut termasuk Barang Kena Pajak (BKP) sejak lama dan belum masuk dalam daftar barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
Pihak DJP mengaku telah membahas istilah period tax atau pajak menstruasi dalam artikel edukasinya yang menyebutkan bahwa pajak yang dikenakan atas pembalut, tampon, dan produk saniter menstruasi lainnya dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Pengenaan pajak tersebut umumnya berupa pengenaan PPN atau pajak penjualan sebesar 11 persen.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawati, menjelaskan bahwa seluruh barang konsumsi merupakan BKP, kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tarif PPN yang dikenakan untuk barang non-mewah berada di angka 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11-12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen.
“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” kata Inge kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).
Inge juga menekankan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Menurut dia, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dia mengatakan, hingga saat ini belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari tarif pajak, kendati produk sanitari tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.
Isu pengenaan pajak pada produk sanitasi menstruasi ini dikritik publik di media sosial, terutama para warganet perempuan. Beberapa warganet menyayangkan pengenaan pajak pada pembalut sebagai bentuk period tax dan beban ekonomi tambahan bagi perempuan. Pajak pembalut juga terus mendapat sorotan dan dianggap sangat membebani perempuan di tengah ketidakjelasan kondisi ekonomi. Padahal, pembalut merupakan kebutuhan pokok perempuan.
Kekecewaan Masyarakat
Seorang karyawan swasta, Intan Riskina (25), mengaku terkejut dan kecewa ketika mengetahui pengenaan pajak untuk pembalut lewat aplikasi X beberapa hari lalu. Intan mengatakan, informasi ini membuatnya berpikir ulang ketika hendak membeli pembalut. Dia menyebut, pajak pembalut menunjukkan kegagalan pemerintah dalam memahami kebutuhan masyarakat terutama bagi perempuan dengan penghasilan rendah.
Intan mengingatkan tidak semua perempuan bisa membeli pembalut, bahkan terdapat sejumlah perempuan yang menggunakan kain saat menstruasi dengan alasan ekonomi. Intan menilai, pemerintah tidak cukup peka terhadap dampak atas kebijakan yang hingga saat ini masih berlaku tersebut.
"Ternyata gak semua perempuan bisa beli pembalut, ada juga yang pakai kain karena alasan ekonomi. Seharusnya pemerintah mikir sejauh itu, tapi kenyataannya pemerintah gak cukup peka sama konsekuensi kebijakan itu bagi perempuan yang rentan secara ekonomi," kata Intan saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Dia berharap, pemerintah dapat melihat bahwa menstruasi bukan hanya persoalan individu perempuan saja, melainkan merupakan tanggung jawab bagi negara untuk memberikan fasilitas yang baik.
Intan pesimistis pemerintah akan memberikan pembalut gratis bagi masyarakat sebagai respons atas kritik penolakan pengenaan pajak pada barang menstruasi. Dia hanya berharap agar pajak pembalut bisa dihapus. Intan beralasan, pengenaan pajak terhadap pembalut atau produk sanitasi ini memaksa perempuan untuk mengorbankan kebutuhan lainnya demi alokasi pembalut dengan harga tinggi.
Selain itu, Intan berdoa agar pemerintah bisa merangkul banyak perempuan berpenghasilan rendah. Dia menyerukan bahwa perempuan berhak memiliki kesempatan hidup yang layak.
"Semoga pemerintah bisa mengevaluasi lagi segara kebijakannya supaya bisa merangkul perempuan berpenghasilan rendah, semua perempuan berhak punya kesempatan hidup yang layak," ujar Intan.
Sejalan dengan Intan, seorang karyawan swasta lainnya bernama Wishfa Hafshah (26) juga kecewa ketika mengetahui pengenaan pajak pembalut. Dia tidak menyangka pembalut yang dia beli untuk kebutuhan menstruasi ternyata barang kena pajak.
Wishfa mengatakan, pajak tak semestinya dikenakan pada produk yang menjadi kebutuhan perempuan. Dia juga berharap pembalut bisa didapatkan secara gratis.
"Kalau bisa pajaknya dihapus, lebih bagus lagi kalau bisa gratis," kata Wishfa saat dihubungi, Kamis (29/10/2026).
Seorang Mahasiswa dari Universitas Diponegoro, Diah Alma (18), mengaku terkejut ketika mengetahui pengenaan PPN bagi pembalut. Dia mengaku kecewa karena barag yang menjadi kebutuhan perempuan selama ini masih dikenai pajak oleh pemerintah. Terlebih, Diah juga masih mengandalkan pemberian orang tua untuk memenuhi segala kebutuhan.
Diah juga mengaku melihat sebuah konten di sosial media Tiktok yang menunjukkan urutan pajak pembalut di berbagai negara. Katanya, dalam konten tersebut, Indonesia menjadi negara dengan pengenaan pajak tertinggi terhadap pembalut. Dia berharap pajak tersebut dapat dihapuskan atau bahkan pembalut bisa didapatkan secara gratis.
"Aku lihat di Tiktok ada kaya chart gitu, Indonesia paling tinggi pajak pembalutnya. Ya kaget dong, ternyata urusan mens aja masih dipajaki," kata Diah saat dihubungi, Kamis.
Bisakah Pajak Pembalut Dihapus?
Berbeda dengan Indonesia, beberapa negara justru mendorong pengenaan pajak 0 persen pada barang terkait menstruasi. Apabila Indonesia mengenakan pajak pembalut hingga 11 persen, Inggris justru mengenakan pajak pembalut dan produk menstruasi 0 persen sejak 1 Januari 2021. Kemudian pada 2024, Inggris juga membuat kebijakan pajak 0 persen untuk pakaian dalam menstruasi yang dapat digunakan kembali.
Selain Inggris, Skotlandia juga memiliki aturan pajak 0 persen bagi pembalut. Negara tersebut juga mewajibkan pemerintah daerah dan institusi pendidikan memiliki kewajiban menyediakan produk menstruasi secara gratis bagi yang membutuhkannya. Skotlandia pun menjadi negara pertama yang menerapkan penyediaan produk menstruasi gratis secara nasional.

Meski ada yang mengenakan pajak 0 persen, beberapa negara menerapkan PPN untuk pembalut seperti Jerman yang menerapkan value added tax (VAT) 7 persen untuk produk menstruasi. Prancis juga mengenakan tarif VAT produk menstruasi sebanyak 5,5 persen. Sementara itu, Hungaria mengenakan VAT 27 persen untuk pembalut atau termasuk yang paling tinggi di Eropa.
Pengajar Administrasi Fiskal Universitas Indonesia (UI), Prianto Budi, mengatakan semua transaksi barang atau jasa merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang PPN sesuai dengan logika dasar kebijakan PPN. Dia menjelaskan, atas pertimbangan pemerintah dan DPR, terdapat beberapa transaksi barang dan jasa yang menjadi non-objek PPN.
Prianto menambahkan, adapula kebijakan yang memberikan fasilitas PPN tidak dipungut dan PPN dibebaskan untuk barang atau jasa tertentu. Fasilitas PPN tersebut diberikan karena sifat barang atau jasa yang dianggap strategis atau karena kesepakatan para pembuat kebijakan. Sementara itu, tarif 0 persen hanya diberlakukan untuk ekspor barang atau jasa dari Indonesia sebagai daerah pabean ke luar negeri.
"Indonesia tidak perlu mengikuti langkah yang diambil oleh negara lain. Kebijakan PPN di Indonesia sudah memiliki mekanisme tersendiri sesuai dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan UU Nomor 12 Tahun 2011," kata Prianto, saat dihubungi, Kamis.
Apabila pemerintah memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk pembalut atau produk menstruasi lainnya, Prianto mengatakan, pemerintah harus mengatur lewat regulasi setingkat Peraturan Pemerintah (PP), yakni merevisi PP Nomor 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
Prianto melihat dampak menghapus pajak untuk pembalut produk menstruasi lainnya terhadap negara tidak akan besar lantaran PPN memiliki objek yang sangat luas dan pengenaan pajaknya dilakukan pada setiap tahapan rantai pasok atau multistage.
"Jadi potensi kehilangan dari satu komoditas spesifik ini (pembalut) tidak akan mengguncang stabilitas penerimaan negara secara makro," ujar Prianto.
Lebih lanjut, penurunan harga belum tentu langsung dirasakan secara proposional oleh konsumen jika pajak pembalut menjadi 0 persen. Prianto beralasan, berdasarkan pengalaman di beberapa negara bagian Amerika Serikat dan Inggris saat pajak tampon dihapus, muncul fenomena penyerapan margin oleh pelaku ritel di mana pedagang atau produsen kerap kali tidak menurunkan harga eceran di rak toko sepenuhnya.
Kata Prianto, pedagang atau produsen malah mengambil selisih kebebasan pajak tersebut sebagai tambahan margin keuntungan. Dia mendorong pengawasan harga eceran yang ketat oleh otoritas persaingan usaha atau perlindungan konsumen bila ingin harga barang murah usai pajak dihapuskan.
Dia mengatakan, berdasarkan kerangka hukum PPN di Indonesia, kebijakan yang paling realistis untuk diterapkan bukan tarif PPN 0 persen di mana aturan tersebut hanya berlaku untuk kegiatan ekspor. Oleh karena itu, model eksekusi yang paling tepat adalah pembebasan PPN, PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) atau subsidi langsung berbasis fasilitas.
"Jika penghapusan pajak dinilai rawan dimanipulasi peritel, Indonesia dapat meniru pendekatan Skotlandia dengan mengalokasikan anggaran khusus untuk mendistribusikan pembalut secara gratis di sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik, yang jauh lebih tepat sasaran bagi kelompok rentan," pungkas Prianto.
Pembalut Harusnya Jadi Barang Kebutuhan Pokok
Kepala Riset Perpajakan di Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, mengatakan, Indonesia sama seperti negara lain, yakni menganut sistem negative list. Oleh karena itu, pengecualian atau pembebasan pajak harus diatur dalam regulasi setingkat undang-undang maupun peraturan pemerintah. Namun, regulasi perpajakan di Indonesia sangat sulit diubah apalagi pada tingkat UU.
"UU Perpajakan saja butuh satu dekade lebih untuk diubah. Sedangkan isu tampon tax ini memang isu yang baru ramai disuarakan. Di Indonesia sendiri, isu ini baru ada sekitar tahun 2018," kata Fajry saat dihubungi, Kamis.
Kata Fajry, seharusnya fasilitas PPN atas pembalut bisa masuk dalam pembahasan UU HPP sebelumnya. Namun, saat itu, barang kebutuhan pokok yang dimaksudkan dalam UU masih beberapa produk pangan saja. Sementara, jika ingin diubah dalam bentuk PPN DTP bisa dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) namun bersifat temporer.
"Saya pribadi setuju bahwasanya pembalut bisa diberikan fasilitas pembebasan PPN. Cuma, kita inikan negara hukum, harus ada dasar hukumnya," ujar Fajry.
Dia mendukung pembalut mendapatkan fasilitas pembebasan PPN agar tidak regresif dan seharusnya masuk dalam kategori barang kebutuhan pokok karena termasuk kebutuhan dasar.
Fajry menegaskan, pembalut harus mendapatkan fasilitas pembebasan PPN lantaran kerap dianggap merit goods atas dampak kesehatan masyarakat serta berdasarkan asas keadilan bahwa perempuan menanggung beban PPN lebih besar dibanding pria. Oleh karena itu, perlu ada pembebasan PPN dan sokongan fiskal dari pemerintah.
Lebih lanjut, dia mengatakan potensi perubahan penerimaan negara jika PPN pembalut dibebaskan tidak akan terlalu besar. Katanya, jika menggunakan skema PPN dibebaskan sebagaimana dalam Pasal 16B UU HPP, potensi loss pendapatan kurang dari Rp1 triliun per tahun.
Namun, dia mengatakan, permasalahannya adalah bagaimana agar kebijakan yang dibuat dapat menurunkan harga pembalut. Fajry beralasan, bisa saja ketika pemerintah memberikan fasilitas PPN, harga pembalut tidak turun atau hanya turun sedikit sehingga pihak yang menikmati fasilitas PPN bukan perempuan Indonesia melainkan pihak korporasi.
"Ini yang perlu jadi concern utama. Efektivitas kebijakan. Sedangkan di luar negeri, pembalut diberikan fasilitas PPN karena dianggap barang kebutuhan pokok," pungkas Fajry.
Pajak Pembalut Langgar Rasa Keadilan
Pakar dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, mengatakan, kebijakan pajak pembalut melanggar rasa keadilan dan menimbulkan diskriminatif tanpa urgensi yang jelas serta membebani para perempuan Indonesia.
Dia mengatakan, negara gagal memotret persoalan pembelian alat menstruasi terutama bagi para perempuan berpenghasilan rendah di Indonesia. Menurutnya, negara seharusnya dapat memberikan pembalut secara gratis sebagaimana pembagian masker pada masa Covid-19. Padahal, kata Trubus, perubahan pada penerimaan negara tidak akan terlalu signifikan jika pemerintah membebaskan pajak PPN untuk pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.
"Efeknya bagi negara enggak rugi amat, enggak ada masalah apa-apa, itu semuanya dicantum-cantumkan kadang saya lihat kepentingan ya sekelompok elit aja," kata Trubus saat dihubungi, Kamis.
Di samping pengaruh yang tidak terlalu besar pada negara, Trubus meyakini pembebasan pajak pembalut akan sangat berharga bagi pada perempuan Indonesia. Trubus beralasan, dengan adanya penerapan pajak, harga pembalut menjadi semakin mahal. Oleh karena itu, menurutnya, pemerintah harus mulai memikirkan kebijakan pembebasan pajak pembalut secara spesifik.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































