Menuju konten utama

Hashim Sebut Pembiayaan Program Beres bila Pajak Sesuai UU

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara terhadap PDB yang baru sekitar 12 persen.

Hashim Sebut Pembiayaan Program Beres bila Pajak Sesuai UU
Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi dan Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026). (FOTO/Mukhtar Abdullah)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Hashim Djojohadikusumo, menegaskan pemerintah sebenarnya mampu membiayai berbagai program strategisnya bila pajak—dalam hal ini PPN—dipungut secara optimal sebesar 11 persen.

"Maka selalu dipersoalkan pemerintah tidak bisa membiayai MBG, tidak bisa membiayai Kopdes, tidal bisa membiayai segala macam. Sebetulnya, Indonesia mampu kalau transaksi ekonomi dipungut pajak yang seharusnya sesuai dengan undang-undang. Paling sedikit 11 persen untuk kegiatan transaksi sehari-hari," kata Hashim dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) KADIN di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis (29/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Hashim untuk menepis keraguan sejumlah pengamat ekonomi dan media asing terkait lemahnya kondisi fiskal Indonesia dalam membiayai program-program prioritas. Menurutnya, kelemahan pemerintah Indonesia bukan terletak pada kapasitas ekonominya, tetapi karena belum optimalnya pemungutan penerimaan negara, baik dari sektor ekonomi tercatat maupun tidak tercatat.

Hashim juga menyoroti rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB)—meliputi pajak, cukai, dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP)—yang baru sekitar 12 persen. Angka tersebut tergolong salah satu paling rendah di dunia.

"Kita bandingkan negara-negara tetangga kita dan negara-negara jauh. Kita 12 persen, tetangga kita Kamboja 18 persen, tetangga kita India 20 persen. Negara jauh di Afrika 16 persen," papar Hashim.

Menurut Hashim, Indonesia seminimalnya harus mampu menyamai capaian Kamboja dalam 2-3 tahun ke depan. Jika itu tercapai, akan terdapat kenaikan rasio penerimaan terhadap PDB sekitar 6 persen atau kira-kira Rp1.500 triliun setiap tahun.

Selain itu, pemerintah juga menggalakkan kebijakan pajak digital mulai 9 November. Nantinya, seluruh bank pemerintah, bank swasta, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga lokapasar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo, diwajibkan memungut serta menyetorkan pajak transaksi yang selama ini luput.

"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya yang harus kita efisienkan. Kita harus dorong. Nah, ini Presiden Prabowo dan Mas Gibran sudah melakukan. Kita mulai dengan transaksi yang namanya digital taxation atau pajak digital," tegas Hashim.

Baca juga artikel terkait PAJAK atau tulisan lainnya dari Mukhtar Abdullah

tirto.id - Insider
Reporter: Mukhtar Abdullah
Penulis: Mukhtar Abdullah
Editor: Fadrik Aziz Firdausi