tirto.id - Para pegiat industri film di Jakarta mendapat keringanan pajak hingga 50 persen. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 531 Tahun 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap industri film nasional sekaligus upaya memperkuat ekonomi kreatif. Menurutnya, Jakarta perlu menjadi tempat produksi film, bukan sekadar pasar untuk menonton karya sinema.
"Kenapa itu kami berikan? Karena memang aktivitas perfilman ini sebenarnya 80 persen lebih ada di Jakarta," kata Pramono dalam konferensi pers World Conference on Creative Economy (WCCE) di Jakarta Selatan, Jumat (23/10/2026).
Pramono berharap, keringanan pajak tersebut dapat menekan biaya produksi film sehingga para pelaku industri bisa lebih leluasa berkarya.
"Pembiayaannya, tentunya bisa menjadi lebih murah karena mendapatkan diskon 50 persen sesuai dengan Peraturan Gubernur yang ada," ujarnya.
Ia menambahkan, industri kreatif memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian Jakarta. Berdasarkan data Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sektor ekonomi kreatif menyumbang hampir 11 persen terhadap perekonomian daerah, dengan nilai mencapai sekitar Rp410 triliun.
"Jakarta sendiri dalam hal yang berkaitan dengan ekonomi kreatif memberikan kontribusi cukup besar, hampir 11 persen. Jadi angkanya kurang lebih Rp410 triliun dari apa, activities yang ada di Jakarta ini dan ini cukup besar," ungkapnya.
Pramono juga mencontohkan dampak ekonomi dari penyelenggaraan berbagai acara di Jakarta. Salah satunya Jakarta Fair yang dikunjungi lebih dari 6,1 juta orang dan menghasilkan perputaran ekonomi sekitar Rp8,2 triliun.
"Sebagai contoh, pelaksanaan Jakarta Fair yang didatangi lebih dari 6,1 juta orang, angkanya nilainya kurang lebih Rp8,2 triliun, tentunya sangat signifikan bagi Jakarta," imbuhnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Hendra Friana
Masuk tirto.id






































