Menuju konten utama

PPN Pembalut Jadi Sorotan, DJP: Kategori Barang Kena Pajak

Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawati, mengonfirmasi penjualan produk kebersihan perempuan tersebut tetap dikenakan PPN.

PPN Pembalut Jadi Sorotan, DJP: Kategori Barang Kena Pajak
Pembalut Wanita. FOTO/iStockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Di tengah sorotan publik terkait beban pajak kebutuhan dasar perempuan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menegaskan pembalut merupakan barang kena pajak (BKP). Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawati, mengonfirmasi penjualan produk kebersihan perempuan tersebut tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata dia kepada Tirto, Rabu (28/10/2026).

Secara prinsip, seluruh barang konsumsi merupakan BKP, kecuali jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pengecualian atau pembebasan pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk barang non-mewah, tarif PPN adalah 12 persen, dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan demikian, beban PPN efektifnya tetap setara dengan 11 persen.

Sayangnya, pembalut dan produk sanitari lainnya belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

“Secara ketentuan, fasilitas pembebasan PPN diberikan untuk jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut,” jelas Inge.

Inge juga menekankan pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi. Menurut dia, pengenaan pajak tersebut merupakan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah untuk menjadikan pembalut sebagai produk yang dibebaskan dari tarif pajak, kendati produk sanitari tersebut merupakan kebutuhan dasar bagi perempuan.

“Sampai dengan saat ini, belum terdapat kajian resmi yang diajukan kepada pemerintah terkait hal tersebut,” kata Inge.

Sebaliknya, pembahasan mengenai perlakuan perpajakan terhadap pembalut dan produk sanitari menstruasi lainnya perlu mempertimbangkan sejumlah aspek. Sebab, produk-produk tersebut memiliki karakteristik dan nilai tambah yang beragam.

“Terkait pembalut atau produk sanitari menstruasi, saat ini terdapat beragam produk dengan karakteristik dan nilai tambah yang berbeda-beda. Oleh karena itu, pembahasan mengenai perlakuan perpajakannya perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk karakteristik produk, ketentuan perpajakan yang berlaku, serta dampaknya bagi masyarakat,” terang Inge.

Baca juga artikel terkait PEMBALUT atau tulisan lainnya dari Qonita Azzahra

tirto.id - Flash News
Reporter: Qonita Azzahra
Penulis: Qonita Azzahra
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama