Menuju konten utama

WN Korsel Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Rudapaksa di NTB

Putusan hakim dinilai lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut agar terdakwa dipidana penjara delapan tahun.

WN Korsel Divonis Delapan Bulan Penjara terkait Rudapaksa di NTB
Ilustrasi putusan hukum. FOTO/iSTockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) menjatuhkan pidana penjara delapan bulan kepada warga negara Korea Selatan, Woosung Kim, dalam perkara kekerasan seksual berupa rudapaksa di Gili Trawangan, NTB.

Ketua majelis hakim, I Gede Karang Anggayasa, menyatakan Woosung terbukti melanggar Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Majelis juga menjatuhkan denda Rp20 juta subsider 20 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara delapan tahun. Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Made Saptini, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum atas putusan itu.

“Kami akan menyampaikan terlebih dahulu kepada pimpinan terkait putusan ini. Karena itu, kami menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Saptini, sebagaimana dikutip Antara, Rabu (28/10/2026).

Penasihat hukum terdakwa, Maria Kartiandari Dwihartami, juga menyatakan belum menentukan sikap atas putusan tersebut.

“Masih ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir,” ujar Maria.

Ia mengatakan kliennya menghormati putusan majelis hakim maupun penuntut umum yang telah menangani perkara tersebut.

Jika JPU mengajukan banding, Maria memastikan pihaknya siap menyampaikan kontra memori banding. Ia juga akan mempertahankan putusan tersebut atau meminta agar kliennya dinyatakan bebas murni.

Terkait masa penahanan, Maria mengatakan Woosung telah menjalani penahanan selama enam bulan lima hari sejak ditahan kepolisian pada 23 April 2026. Berdasarkan putusan tersebut, kliennya diperkirakan bebas pada Desember 2026.

Pada tahap penuntutan, kejaksaan menempatkan Woosung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat. Penahanan jaksa berlangsung sejak 24 Juni 2026, setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lombok Utara.

Peristiwa kekerasan seksual tersebut terjadi pada 11 April 2026 di Gili Trawangan, Kabupaten Lombok Utara. Terdakwa dan korban, yang sama-sama warga negara Korea Selatan, diketahui baru saling mengenal saat bertemu di tempat penginapan yang sama.

Pada awal perkenalan, terdakwa sempat mengajak korban makan malam bersama. Ketika malam semakin larut, korban kembali ke kamar. Terdakwa kemudian masuk ke kamar korban yang tidak terkunci dan melakukan kekerasan seksual.

Korban selanjutnya menghubungi Konsulat Republik Korea di Bali sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lombok Utara.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah terdakwa meninggalkan wilayah Indonesia.

Sekitar sepekan setelah kejadian, pada 11 April 2026, Polres Lombok Utara menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, bahwa terdakwa telah diamankan.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Andrian Pratama Taher