Menuju konten utama

Soal Usulan Pajak Orang Kaya, Bos DJP: Kami Kaji Hal yang Sama

DJP merespons usulan Celios mengenakan pajak kekayaan orang superkaya yang berpotensi menghasilkan Rp142,2 triliun bagi penerimaan negara.

Soal Usulan Pajak Orang Kaya, Bos DJP: Kami Kaji Hal yang Sama
Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026). tirto.id/Nanda Aria Putra
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto merespons usulan Center of Economic and Law Studies (Celios) untuk mengenakan pajak kekayaan sebesar 1-2 persen terhadap individu ultra-kaya dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp142,2 triliun. Bimo mengatakan pemerintah menghargai kajian tersebut. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan memiliki data serta pertimbangan sendiri dalam merumuskan kebijakan fiskal.

“Itu kan itu hitungan mereka (Celios), asumsi mereka. Kami juga punya data dan segala macam, kami punya pertimbangan. Jadi ya boleh aja untuk memperkaya kasanah, untuk bisa mendorong kebijakan, kami apresiasi,” katanya saat ditemui di Kompleks DJP, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Menurut Bimo, Kemenkeu memiliki Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) yang bertugas mengkaji berbagai opsi kebijakan fiskal. Sementara itu, DJP berfokus pada pelaksanaan administrasi dan pemungutan pajak.

“Kami juga punya Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi Fiskal (DJSEF), yang juga mengkaji hal-hal yang sama, sesuai dengan tupoksinya. Kalau saya kan hanya eksekusi saja, di sisi pengadministrasi dan pemungutan pajak. Terima kasih,” imbuhnya.

Sebelumnya, Celios mengusulkan pengenaan pajak kekayaan sebesar 1-2 persen terhadap individu ultra-kaya yang memiliki aset di atas Rp84 miliar. Lembaga riset tersebut memperkirakan kebijakan itu berpotensi menambah penerimaan negara hingga Rp142,2 triliun.

Celios menilai pajak kekayaan dapat menjadi alternatif untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa menambah beban pajak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah. Usulan ini juga didasarkan pada rendahnya rasio pajak Indonesia yang belum mencapai 10 persen dalam satu dekade terakhir, dengan target rasio pajak tahun ini sebesar 9,26 persen.

Celios juga menyoroti sumber kekayaan kelompok superkaya di Indonesia. Berdasarkan kajian mereka, sebanyak 58 persen kekayaan 50 orang terkaya berasal dari ekstraksi sumber daya alam (SDA). Karena itu, Celios menilai kelompok yang memperoleh manfaat besar dari pemanfaatan SDA perlu menanggung kontribusi fiskal yang lebih besar.

“Tetapi perlu ditekankan, orientasi pajak kekayaan bukanlah menghukum keberhasilan ekonomi segelintir orang, tetapi memastikan kelompok yang menikmati manfaat paling besar dari pertumbuhan ekonomi harus ikut memikul tanggung jawab fiskal yang lebih besar,” tulis Celios dalam laporannya.

Penerimaan Pajak Dipantau Tiap Pekan

Di sisi lain, pemerintah menghadapi tantangan untuk mencapai target penerimaan pajak tahun ini. Target penerimaan pajak dalam APBN dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun, sementara realisasinya masih kurang sekitar Rp750 triliun menjelang tiga bulan terakhir tahun anggaran.

Bimo mengatakan DJP bersama instansi terkait akan memantau dan mengevaluasi perkembangan penerimaan negara setiap pekan untuk mengantisipasi risiko tidak tercapainya target atau shortfall.

“Jadi ini setiap minggu akan kita pantau. Setiap minggu akan kita rekonsiliasi. Dari sisi pengeluaran atau penganggaran, pembiayaannya seperti apa. Jadi tentu kita koordinasi secara seimbang dengan semua dirjen yang terkait untuk mempertahankan kesehatan APBN,” kata Bimo.

Evaluasi tersebut melibatkan koordinasi lintas direktorat jenderal, termasuk otoritas pajak, Bea Cukai, dan pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Pemerintah akan mencocokkan perkembangan penerimaan dengan kebutuhan belanja dan pembiayaan negara.

“Kita rekonsiliasi antara bertiga, dari sisi penerimaan, dari sisi pengeluaran, penganggarannya seperti apa, dari perbendaharaan dan juga dari direktur jenderal anggaran,” ujarnya.

Jika diperlukan, pemerintah juga dapat memanfaatkan instrumen pembiayaan, termasuk penerbitan surat berharga negara (SBN) dan sukuk, untuk menjaga keseimbangan anggaran.

“Dari sisi pembiayaan, dari sisi misalnya kita perlu terbitkan surat utang, atau SBN atau sukuk atau apapun, itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Hendra Friana