Menuju konten utama

Pro Kontra "Dolar" dari Sawit yang Digembar-gemborkan PSI

Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mencatat, ekspansi dan perluasan perkebunan sawit oleh korporasi skala besar menjadi salah satu penyebab utama konflik agraria.

Pro Kontra
Buruh kerja memanen kelapa sawit di Desa Sukasirna, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi.

tirto.id - Pro dan kontra soal industri sawit yang mengiringi unggahan video Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bertajuk "Gadjet Murah Karena Sawit" bukan hal baru di Indonesia. Kritik terhadap komoditas ini sudah berulangkali dikemukakan, terutama oleh kalangan petani dan pegiat lingkungan hidup.

Namun, industri tanaman monokultur itu tetap bertahan dan produknya melekat dalam keseharian orang Indonesia, mulai dari sabun, minyak goreng, obat-obatan hingga kosmetik.

Sawit dianggap sebagai tulang punggung perekonomian yang memberikan devisa "dolar" cukup besar. Pada 2017, nilai ekspor sawit Indonesia mencapai 22,97 miliar dolar AS, atau meningkat dari 2016 yang hanya 18,22 miliar dolar AS. Secara tak langsung sawit berkontribusi besar dari total ekspor, misalnya pada 2016 ekspor non migas Indonesia mencapai 132 miliar dolar AS.

Berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), neraca perdagangan Indonesia pada 2017 mengalami surplus 11,84 miliar dolar AS dan sama seperti 2016 penyumbang devisa terbesar masih berasal dari ekspor minyak sawit dan produk turunannya.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto juga menyebut bahwa industri ini mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri sebanyak 5,7 juta orang, dengan 2,2 juta orang merupakan orang-orang yang terlibat langsung dalam perkebunan sawit rakyat.

Selain sisi positif industri sawit, sudah sejak lama dari sudut pandang pelaku industri sawit, mereka merasa jadi sasaran kampanye hitam. Namun, tak bisa dipungkiri industri sawit dan pelakunya baik korporasi maupun sawit rakyat masih menyisakan masalah-masalah pelik dari persoalan tenaga kerja, lingkungan, agraria, sosial dan lainnya.

Sekjen Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) Dewi Kartika mengatakan, PSI tidak bisa menutup mata bahwa ekspansi dan perluasan perkebunan sawit terutama oleh korporasi-korporasi skala besar juga menjadi salah satu penyebab utama konflik agraria.

Kurun waktu 2016 saja, KPA mencatat telah terjadi 163 konflik di atas lahan seluas 601.680 hektare di sektor perkebunan. Sebagian besar konflik tersebut terjadi di area perkebunan sawit, utamanya yang dimiliki korporasi skala besar. Moratorium sawit yang telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak April 2016 tak membendung ekspansi perkebunan sawit di Indonesia.

Hal tersebut terlihat dari data KPA yang mencatat ada sekitar 208 konflik agraria di sektor perkebunan sepanjang 2017. Dari data itu, lokasi perkebunan kelapa sawit paling banyak menyumbang konflik.

“Selama ini memang tak berubah sistem pengelolaan perkebunan sawit di Indonesia, corak usahanya masih bergaya kolonial yang dibangun dengan cara-cara korup dan menindas pekerja dan rakyat sekitarnya,” kata Dewi kepada Tirto.

Pangkal masalahnya adalah ketimpangan kepemilikan lahan antara petani kecil dengan korporasi. Menurut KPA, 31 persen dari total 11,67 juta haktare lahan sawit (data 2016) di Indonesia dimiliki oleh beberapa perusahaan besar, seperti Salim Group, Sinar Mas Group, Jardine Matheson Group, Wilmar Group, dan Surya Damai Group.

Dewi menilai, ekspansi lahan juga tak bisa dibendung lantaran moratorium izin perkebunan sawit hanya diterapkan pada perusahaan yang belum mendapat izin. Sementara, penggarapan lahan oleh korporasi tetap terjadi.

“Karena itu kami mendorong pemerintah untuk melakukan overview izin-izin yang telah diberikan ke perusahaan-perusahaan itu,” kata Dewi menjelaskan.

Infografik Ekspansi Lahan Sawit

"Sawit Hitam" dan "Sawit Putih"

Juru Bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Bidang Ekonomi, Industri, dan Bisnis Rizal Calvary Marimbo mengaku mengerti soal polemik yang berlangsung terkait unggahan video partainya. Menurut dia, dukungan kepada industri sawit perlu diberikan agar defisit neraca perdagangan bisa diperkecil dan memperkuat nilai rupiah terhadap dolar.

Namun, kata dia, "kami tegaskan bahwa kami mendukung bisnis 'sawit putih' dan menolak bisnis 'sawit hitam'.” Dikotomi hitam putih sengaja ia gunakan untuk menyampaikan bahwa tak semua industri sawit di Indonesia memberi dampak kerusakan terhadap lingkungan dan melakukan perampasan lahan.

Manajer Kampanye Pangan, Air dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Wahyu Perdana menyebut bahwa terminologi itu kurang tepat, sebab hampir semua industri sawit yang dikuasai korporasi besar bersifat merusak. Korporasi besar industri sawit juga kerap memanfaatkan celah kebijakan untuk melakukan ekspansi ke kawasan-kawasan hutan.

"Faktanya, justru banyak kebijakan yang menyediakan ruang bagi korporasi, belum termasuk berbagai keistimewaan yang sedang disusun dalam RUU Perkelapasawitan," terang Wahyu.

Ia mencontohkan, dengan memanfaatkan celah pada kebijakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan regulasi Perpres 88 Tahun 2017, yang tujuannya memberi legalitas akses perhutanan sosial kepada masyarakat kelas bawah.

"Mereka memanfaatkan pekebun fiktif sebagai pemilik perkebunan kelapa sawit," jelas Wahyu.

Artinya, kata Wahyu, kebijakan TORA dari kawasan hutan yang mengatasnamakan rakyat justru digunakan untuk melindungi kepentingan perkebunan kelapa sawit. Korporasi sawit juga kerap memanfaatkan celah dalam Undang-Undang No 41 Tahun 1999 jo. Undang-Undang-Undang 18 Tahun 2013 untuk menancapkan laju pelepasan kawasan hutan dan penerbitan izin.

“Tercatat hingga saat ini 859 korporasi perusahaan sawit beroperasi dalam kawasan hutan,” kata Wahyu menjelaskan.

Perkembangan perkebunan industri sawit ke kawasan hutan tersebut menjadi faktor terbesar terjadinya kebakaran hutan di sejumlah wilayah di Indonesia. Tak hanya itu, menyusutnya jumlah hutan juga berbanding lurus dengan meningkatnya ancaman kepunahan beberapa spesies fauna di hutan.

Hasil Population and Habitat Viability Assessment Orangutan 2016 yang dilakukan The Nature Conservancy (TNC) misalnya, saat ini kepadatan populasi Orangutan Kalimantan cenderung menurun dari 0,45-0,76 individu/Km2 menjadi 0,13-0,47 individu/Km2 yang hidup di habitat seluas 16.013.600 hektare dan tersebar di 42 kelompok populasi (metapopulasi).

Baca juga artikel terkait PSI atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Abdul Aziz