Menuju konten utama

Pretty Asmara Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Artis Pretty Asmara diringkus oleh polisi di Loby Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat bersama seorang pria berinisial HMD.

Pretty Asmara Ditangkap Polisi Terkait Narkoba
Pretty Asmara.FOTO/Instagram/@prettyasmara

tirto.id - Artis Pretty Asmara (40) ditangkap oleh Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Penangkapan tersebut diduga terkait penyalahgunaan narkoba di Hotel Grand Mercure, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Minggu (16/7/2017).

"Ya masih menjalani pemeriksaan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Nico Afinta di Jakarta Selasa (18/7/2017).

Berdasarkan informasi, petugas Polda Metro Jaya menangkap Pretty bersama seorang pria bernama Dani alias HMD (47) di Hotel Grand Mercure Kemayoran Jakarta Pusat.

Awalnya, petugas meringkus Dani dan Pretty di Lobi Hotel Grand Mercure kemudian polisi membawa kedua tersangka ke Kamar 2138 Hotel Grand Mercure dan menemukan satu bungkus sabu-sabu seberat 0,92 gram.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku memberikan sabu kepada AL yang masih buron di Room Paris Center Stage KTV dan Karaoke Hotel Grand Mercure.

Petugas menyita barang bukti satu amplop cokelat berisi satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,12 gram, 23 butir ekstasi dan 38 pil "happy five".

Selain itu, petugas juga mengamankan SS alias Sisi (pemain film layar lebar), EY (penyanyi dangdut), ES (penyanyi dangdut), MA (penyanyi dangdut), AH (pemain sinetron), GL (model) dan DW (penyanyi pop).

Sebelumnya anak dari aktor senior Jeremy Thomas, Axel Mathew Thomas ditetapkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bandara Internasional Soekarno-Hatta sebagai tersangka terkait dugaan narkoba jenis pil happy five.

Penetapan tersangka Axel ini, Argo menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi, alat bukti transfer untuk pembelian narkoba kepada pengedar ekstasi.

Baca juga artikel terkait ARTIS atau tulisan lainnya dari Yandri Daniel Damaledo

tirto.id - Hukum
Reporter: Yandri Daniel Damaledo
Penulis: Yandri Daniel Damaledo
Editor: Yandri Daniel Damaledo