tirto.id - Gugatan uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) mendapat perhatian belakangan ini. Pada 1 Agustus, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengadakan sidang perdana uji materi gugatan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut.
Baca selengkapnya di artikel "Fakta Sidang Uji Materi MK soal Batas Usia Cawapres 35 Tahun", https://tirto.id/gNAC
Dirangkum oleh Tirto, ada tiga pihak yang mengajukan gugatan ini, sejak 9 Maret 2023. Pihak pertama adalah perwakilan dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang mengajukan pada 9 Maret 2023, kemudian perwakilan Partai Garuda yang mengajukan pada 2 Mei 2023, serta perwakilan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada 5 Mei 2023.
Tidak sedikit pihak yang kemudian mengaitkan gugatan ini dengan upaya untuk melanggengkan jalan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, untuk berkontes di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.Gibran, Wali Kota Surakarta kelahiran 1 Oktober 1987, per 11 Agustus 2023 ketika artikel ini diturunkan, tepat berusia 35 tahun. Mengingat Gibran juga memiliki kedekatan dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, yang juga diperkirakan akan maju menjadi capres pada Pemilu 2024, membuat isu ini kian kuat digaungkan.
Menariknya, tidak hanya nama Gibran yang sebenarnya akan diuntungkan jika memang aturan gugatan batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Dari lima nama kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mengajukan gugatan pada Mei lalu, empat di antaranya juga berusia antara 35 tahun sampai 40 tahun, menurut laman MK.
Adapun lima kepala daerah tersebut adalah; Erman Safar, Wali Kota Bukittinggi periode 2021-2024 (kelahiran 13 Mei 1986); Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Bupati Lampung Selatan periode 2021-2026 (kelahiran 30 Juli 1988); Emil Elestianto Dardak, Wakil Gubernur Jawa Timur periode 2019-2024 (kelahiran 20 Mei 1984); Ahmad Muhdlor, Bupati Sidoarjo periode 2021-2026 (kelahiran 11 Februari 1991); dan yang terakhir Muhammad Albarraa, Wakil Bupati Mojokerto periode 2021-2026 (kelahiran 11 November 1986).
Dari kelimanya, hanya Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor yang berusia di bawah 35 tahun dan tetap tidak bisa mengajukan diri sebagai capres ataupun cawapres kalaupun gugatan ini dipenuhi.
Sementara berdasar data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), jumlah kepala negara berusia di bawah 40 tahun sebenarnya tidak terlalu banyak. Merangkum data profil kepala daerah yang ada di Indonesia, terdapat 656 nama yang terdaftar sebagai walikota, bupati serta wakil-wakilnya yang saat ini bertugas (data per 15 Mei 2023).
Sebagai catatan, data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirangkum dalam Statistik Indonesia tahun 2023, menjabarkan, total ada 416 kabupaten dan 98 kota di Indonesia. Artinya jika tidak menghitung posisi yang dikosongkan, terdapat 514 pasang alias 1.028 nama yang seharusnya terdaftar sebagai walikota, bupati, ataupun wakil walikota dan wakil bupati.
Menggunakan data yang tersedia dari Kemendagri, didapatkan kalau dari 656 nama yang terdaftar, hanya 31 orang kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun. Dari jumlah tersebut hanya 25 orang yang akan diuntungkan jika batas usia capres dan cawapres untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, digeser menjadi minimal 35 tahun.
Berdasar database Kemendagri ini juga terlihat kalau kebanyakan kepala daerah yang tercatat berusia antara 50-59 tahun (278 orang), diikuti oleh mereka yang berusia 60-69 tahun (144 orang), dan 40-49 tahun (141 orang). Sisanya, ada 13 orang kepala daerah yang berusia di atas 71 tahun.
Sebagai catatan tambahan, dalam daftar tersebut, kepala daerah termuda adalah Wakil Bupati Mandailing Natal Atika Azmi Utammi yang berusia 29 tahun. Sementara yang tertua adalah Wakil Bupati Penikal Abab Lematang Ilir H. Soemarjono yang berusia 78 tahun.Namun perlu diingat rangkuman dari Kemendagri ini tidak mencakup semua nama kepala daerah dan tidak semua kepala daerah tercatat tanggal lahirnya. Contohnya, nama Gibran ataupun Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution (yang berusia 32 tahun) tidak tercatat dalam daftar ini. Tetapi setidaknya, data Kemendagri ini bisa menunjukkan proporsi usia pemimpin daerah. Ada 5 persen kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun.
Di tingkat provinsi, data Kemendagri menrangkum 49 gubernur dan wakilnya. Dari hampir 50 nama tersebut, Hanya ada Emil yang berusia di bawah 40 tahun. Pola usia gubernur juga tidak jauh berbeda dengan tingkat kota/kabupaten. Paling banyak dari kelompok usia 51-59 tahun (24 orang), kemudian kelompok usia 61-69 tahun (14 orang), dia tas 70 tahun (6 orang), antara 41-49 tahun (4 orang), dan di bawah 40 tahun (1 orang).
Sementara Katadata sempat merangkum kepala daerah muda yang memenangi gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 lalu. Hasilnya, terdapat 24 kepala daerah berusia di bawah 40 tahun yang menjabat hasil dari Pilkada 2020.
Gerlaran Pilkada tahun 2020 berlangsung di 270 daerah. Artinya sekitar 8,89 persen kepala daerah yang datang dari Pilkada 2020 berusia di bawah 40 tahun. Jumlahnya masih di bawah 10 persen.
Prestasi Kepala Daerah Muda
Secara kuantitas, jumlah kepala daerah muda ini cenderung kecil. Tetapi argumen yang dibawa para penggugat aturan ini adalah terdapat anak muda yang memiliki jabatan publik juga berprestasi serta berpotensi menjadi presiden maupun wakil presiden, tetapi terganjal syarat usia di UU Pemilu yang berlaku saat ini.
Tirto kemudian coba mendedah sisi prestasi dari sejumlah nama yang muncul dalam pusaran isu gugatan usia capres-cawapres ini.
1) Gibran Rakabuming Raka
Pertama, nama yang paling banyak dikaitkan dengan gugatan uji materi UU ini, yakni Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka. Putra pertama Presiden Joko Widodo ini menjadi salah satu pemenang Pilkada 2020. Usianya baru 33 tahun ketika menang Pilkada Surakarta.
Meneruskan jejak langkah Jokowi yang memimpin Kota Solo --penyebutan populer Surakarta-- antara tahun 2005-2012, kinerja Gibran cenderung positif. Hal ini setidaknya berdasar hasil survei indeks kepuasan masyarakat yang dilakukan Universitas Slamet Riyadi Solo, Februari 2023 lalu, seperti diberitakan ReJogja. Selama dua tahun kepemimpinan Gibran di Kota Solo, hasil penelitian survei terhadap 560 responden menunjukkan tingkat kepuasan 96 persen dan masuk kategori memuaskan.
Sementara itu, salah satu prestasi Gibran adalah menerima Upakarya Wanua Nugraha 2022 dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri. Ini merupakan penghargaan yang diberikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota yang dianggap berhasil melakukan pembinaan terhadap desa dan kelurahan, sehingga berhasil meraih juara lomba desa dan kelurahan di ajang tingkat nasional.
Pada tahun 2022, Kota Solo juga masuk dalam daftar 10 kota dengan Indeks Kota Toleran (IKT) tertinggi yang dirilis Setara Institute. Kota Solo menempati peringkat keempat, di bawah Singkawang, Salatiga, dan Bekasi.
Sementara berdasar data yang dirangkum Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta, tahun 2023 saja ada sejumlah prestasi yang ditorehkan. Pertama ada Adipura kategori Kota Besar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kemudian ada penghargaan Universal Health Coverage (UHC) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, yang sesuai namanya, sebagai capaian Kota Surakarta memberi layanan cakupan layanan kesehatan yang luas dan berkualitas. Selanjutnya Solo juga meraih peringkat ketiga penghargaan Kota dengan Kinerja Terbaik tingkat Kota dari Kemendagri.
Namun, di sisi lain, Gibran dinilai masih kurang dalam pola komunikasi politik dan pembangunan berbasis kesejahteraan masyarakat. Dikutip dari Kompas.com Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Solo Asih Sunjoto Putro menyoroti pula tingkat kemiskinan. Berdasar data BPS, angka kemiskinan Kota Solo terlihat naik sedikit dari 9,03 persen pada tahun 2020, menjadi 9,4 persen pada tahun 2021. Angka ini disebut Asih masih berada di bawah RPJMD tahun 2021 (8,62 persen) dan target 2022 (8,25 persen).
Tahun 2023, Gibran juga sempat dikritik soal banjir dan kemacetan di kota Solo.
2) Emil Elestianto Dardak
Nama lain yang cukup besar dan terkait langsung dengan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun adalah Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak. Putra dari almarhum mantan Wakil Menteri Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Hermanto Dardak, ini menjadi salah satu perwakilan kepala daerah yang mengajukan gugatan Mei 2023 lalu.
Emil yang menginjak usia 39 tahun saat ini, membantah kalau gugatan uji materi UU yang ia mohonkan ini terkait dengan Pemilu 2024 mendatang.
"Tentu saya tidak memandang ini tepat sebagai tujuan jangka pendek atau kepentingan praktis terkait Pilpres 2024 yang akan datang, tetapi lebih sebagai tujuan jangka panjang agar di masa mendatang jika ada tokoh muda yang berpotensi dan mumpuni, jangan sampai terhalang usia," ujar Emil dikutip dari kumparan.
Mendampingi Khofifah Indar Parawansa dan menjadi orang nomor dua untuk Provinsi Jawa Timur, sekitar empat tahun ke belakang, terdapat sejumlah capaian yang telah dibawa Emil.
Dalam dua gelaran terakhir, Jawa Timur memperoleh penghargaan Innovative Government Award (IGA) tahun 2021 dan 2022 untuk kategori Provinsi Terinovatif dari Mendagri.
Selain itu Emil bersama Khofifah juga membawa pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.
Berdasar catatan Pemprov Jawa Timur, pada triwulan II 2023 tercatat pertumbuhan ekonomi mencapai 5,24 persen dibanding tahun sebelumnya. Angka tersebut lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional pada periode yang sama, 5,17 persen. Catatan BPS juga menunjukkan angka pertumbuhan ekonomi Jawa Timur per kuartal sebesar 2,66 persen, pertumbuhan dengan angka terbesar di Pulau Jawa.
Sebelum menjabat sebagai Wakil Gubernur, Emil sudah dikenal sebagai Bupati Trenggalek antara tahun 2016-2019. Selama kurang lebih tiga tahun menjabat, berbagai capaian juga telah diraih Emil bersama Trenggalek.
Catatan Pemkot Trenggalek, pada tahun 2018 Emil sempat meraih penghargaan Innovation Network of Asia (INA) Bupati Entepreneur Award 2018 dari Philip Kotler Center for ASEAN Marketing untuk kategori pariwisata.
Selain itu Emil juga masuk daftar mitra Bloomberg Harvard City Leadership Initiative pada tahun 2018. Hal ini terkait dengan kecakapan Emil membuat inovasi daerah saat memimpin Kabupaten Trenggalek.
Pada tahun 2017, dikutip dari Kompas.com Emil juga pernah membawa Trenggalek meraih penghargaan Natamukti dari International Council for Small Business (ICSB) bersama Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Penghargaan ini menunjukkan dukungan Trenggalek ke pelaku UMKM di wilayahnya.
Pada tahun yang sama, Trenggalek juga mendapat Swasti Saba Wiwerda. Ini adalah penghargaan bagi daerah yang mampu mewujudkan kabupaten sehat dari Kementerian Kesehatan dan Kemendagri terkait penyelenggaraan Program Kabupaten Kota Sehat.
Disamping dua nama kepala daerah tersebut, ada pula beberapa nama kepala daerah lain yang juga berusia muda dan menjadi pihak yang mengajukan gugatan dan akan diuntungkan jika gugatan diterima, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar (37 tahun), Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa (35 tahun), dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa (36 tahun).
Ketiganya memiliki beberapa prestasi pula di masing-masing daerahnya.
3) Erman Safar
Erman Safar yang menjadi bupati termuda di Bukittinggi, menjadi pemenang Pilkada 2020 lalu. Selama lebih dari dua tahun menjabat, sejumlah capaian sudah ditorehkan Erman. Salah satunya, pada tahun 2021 lalu, Pemkot Bukittinggi menjadi salah satu daerah dengan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tertinggi dan mendapat penghargaan langsung dari Kemendagri.
Tidak berhenti sampai di situ, pada tahun 2022, Bukittinggi mencatatkan lagi PAD tertinggi sejak 10 tahun terakhir dengan nilai Rp127 miliar, seperti yang diberitakan Antara.
Pada Juli 2023, dari pemberitaan lain Antara, Erman juga meraih pengharggan Manggala Karya Kencana (MKK) 2023 dari Badan Kependudukan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Ini sebagai tanda untuk sosok yang dinilai punya dedikasi tinggi terhadap program pengendalian penduduk, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga.
4) Pandu Kesuma
Sementara Pandu Kesuma, yang menjadi orang nomor dua di Kabupaten Lampung Selatan, juga menorehkan beberapa prestasi. Pada tahun 2021, setahun lebih dari kemenangannya di Pilkada 2020 mendampingi Bupati Nanang Ermanto, Pandu mendapat penghargaan dari Kemendagri sebagai Peringkat V Pemerintah Daerah dengan realisasi belanja daerah tertinggi untuk kategori kabupaten.
Sementara pada tahun 2023, dilansir dari situs resmi Kabupaten Lampung Selatan, mereka juga mendapat penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2023 atas dukungan dan kontribusi dalam program jaminan kesehatan nasional. Selain itu, Kabupaten Lampung Selatan juga meraih penghargaan dalam penanganan aksi konvergensi percepatan penurunan stunting di Provinsi Lampung tahun 2023.
5) Muhammad Albarraa
Nama terakhir, Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa, juga merupakan pemenang Pilkada 2020 lalu, bersama Bupati Ikfina Fahmawati. Dalam periode sekitar dua tahun, ia juga mencatatkan sejumlah prestasi.
Berdasar catatan situs resmi Kabupaten Mojokerto, beberapa prestasi yang berhasil ditorehkan antara lain, penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2023, kemudian penghargaan Nirwasita Tantra dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Yang disebut belakangan adalah penghargaan bagi kepala daerah yang menerapkaan kebijakan dan/atau program yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan untuk memperbaiki kualitas lingkungan hidup.
Selain itu, masih terdapat sekitar 30 penghargaan lainnya yang diperoleh selama tahun 2021 hingga 2023 oleh Kabupaten Mojokerto, berdasarkan laman resmi kabupaten tersebut.
Peluang dan Urgensi Penurunan Batas Usia Capres dan Cawapres
Melihat perkembangannya, sudah ada sinyal positif dari DPR RI maupun pemerintah untuk menyepakati perubahan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.
Dalam sidang uji materi 1 Agustus 2023 lalu, DPR yang diwakilkan oleh Pimpinan Komisi III Habiburokhman menyinggung soal penduduk usia produktif dan bagaimana mereka yang berusia muda lebih berperan dalam pembangunan nasional.
"Oleh sebab itu penduduk usia produktif khususnya generasi yang lebih muda dapat berperan serta dalam mempersiapkan diri dalam pembangunan nasional di antaranya untuk mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden," katanya (1/8/2023) seperti dikutip dari Detik.
Dia juga berkaca ke negara-negara seperti Amerika Serikat, Brasil, Rusia, dan India yang menerapkan batas usia pencalonan capres-cawapres pada usia 35 tahun.
Sementara akademisi dan organisasi menilai kuatnya unsur politis dalam upaya mendorong batas usia capres-cawapres ini.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Agustyati menyoroti dekatnya dengan masa pendaftaran capres-cawapres ke KPU yang tinggal dua bulan lagi memperkuat indikasi ini.
"Kalau menurut saya terkait soal syarat usia adalah kewenangannya pembentuk UU Pemilu (DPR dan pemerintah), bukan isu yang konstitusional," kata Khoirunnisa pada Tirto (3/8/2023).
Oleh sebab itu, lanjut Khoirunnisa, sebaiknya persoalan ini dibahas oleh pemerintah dan DPR saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, dia juga merasa agak janggal dengan pernyataan pemerintah dan DPR yang terkesan tidak masalah mengganti batas usia capres-cawapres, sementara pada awal 2021 mereka memutuskan untuk tidak mengubah UU Pemilu.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti juga berpendapat sama. Dia melihat upaya gugatan ke MK sebagai jalan pintas, padahal kalau memang membawa semangat menyokong generasi muda seharusnya lewat revisi undang-undang di DPR yang kemungkinan akan memakan waktu lama.
"Bisa dua tahun ke depan, bisa juga sekarang juga, tetapi kalau tujuan mulia silakan mulai [dari sekarang]. Kenapa harus lewat MK," ucap Bivitri kepada reporter Tirto (3/8/2023).
Editor: Farida Susanty