tirto.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan pelayanan amnesti pajak didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Grogol Petamburan di Jalan S Parman Jakarta Barat.
"Kenapa sukanya kok pada mepet-mepet," ucap Presiden Jokowi ketika berbincang dengan sejumlah wajib pajak di KPP Grogol Petamburan Jakarta Barat, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (28/9/2016).
Tampak antrean sejumlah wajib pajak yang akan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak mewarnai layanan pajak di KPP itu.
"Silakan dibayar dulu, nanti persyaratan administrasinya bisa menyusul, nanti bisa ke sini dulu," kata Sri Mulyani.
Dalam amnesty pajak ini pemerintah memberikan kebijakan tarif tebusan hanya dua persen pada warga yang memanfaatkan kebijakan amnesti pajak pada bulan September. Sementara untuk bulan berikutnya akan dikenakan tarif yang lebih besar.
Presiden Jokowi tiba di KPP Grogol Petamburan sekitar pukul 09.10 WIB. Sebelumnya Menkeu Sri Mulyani telah tiba lebih dulu di KPP itu.
Presiden meninjau pelayanan di lantai 1 KPP itu kemudian meninjau pelayanan serupa di lantai 3. Setelah bersalaman dengan sejumlah petugas pajak dan wajib pajak dan warga, Presiden dan rombongan meninggalkan KPP itu.
Sementara itu, Guru Besar Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Kacung Maridjan PhD, menilai amnesti pajak (tax amnesty) berpotensi untuk mencegah pemakzulan presiden.
"Ada tiga tujuan tax amnesty yakni reformasi perpajakan untuk mendata wajib pajak, menarik dana dari luar negeri, dan menutup defisit APBN," katanya dalam Talkshow Guru Besar di Gedung Kahuripan Unair Surabaya, Selasa, (27/9/2016).
Menurutnya, amnesti pajak bisa menjadi stimulator bagi pertumbuhan ekonomi nasional, sebab kemampuan pemerintah untuk melakukan penarikan pajak mengalami penurunan.
"Bila defisit mencapai tiga persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), maka presiden berpotensi dimakzulkan, karena melanggar undang-undang, sehingga politik akan gaduh, sebab presiden bisa dimakzulkan, meski sekarang parpol (partai politik) dukungannya mengarah ke presiden," katanya.
Ia menambahkan, kebijakan amnesti pajak memang dirasa tidak mempertimbangkan asas keadilan, karena negara memberikan ampunan bagi warga negara yang tidak melaporkan dan membayar pajaknya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memang tidak adil. Namun, justru itulah kebijakan amnesti pajak dirasa tepat dilaksanakan agar penerimaan keuangan negara tercapai, sehingga negara tidak defisit dan presiden tidak berpotensi dimakzulkan," katanya.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh