tirto.id - Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung marah setelah pasukan Israel mencegat dan menculik warganya yang tergabung dalam armada bantuan kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Jalur Gaza.
Dalam rapat kabinet di Seoul, Lee bahkan memerintahkan para pejabatnya untuk mempertimbangkan penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Dua aktivis Korea Selatan Kim Ah-hyun dan aktivis Korea-Amerika Jonathan Victor Lee yang tergabung dalam armada Global Sumud Flotilla 2.0, dicegat dan ditahan oleh militer Israel.
Keduanya berada di kapal terpisah. Salah satu di antaranya ditangkap saat berada di perairan internasional dekat Siprus pada Senin (18/5) dan yang lainnya ditangkap di dekat Gaza pada hari Selasa (19/5).
Presiden Korsel Marah Warganya Diculik Israel
Lee Jae Myung pada sebuah rapat kabinet hari Rabu (20/5) kemarin di Seoul secara terbuka mempertanyakan legalitas dan aspek kemanusiaan dari tindakan militer Israel yang mencegat kapal-kapal flotilla bantuan menuju Jalur Gaza, terutama karena di dalam kapal tersebut terdapat warga negara Korea Selatan yang sedang melakukan misi kemanusiaan.
Lee menyoroti bahwa kapal-kapal tersebut dicegat di perairan internasional, sehingga menurutnya perlu dipertanyakan apakah tindakan itu memiliki dasar hukum yang sah dalam kerangka hukum internasional, terutama ketika yang ditahan adalah warga negara dari negara ketiga yang tidak terlibat langsung dalam konflik.
“Meskipun negara-negara yang terlibat konflik bersenjata dapat saling berhadapan, apakah dapat dibenarkan untuk menyita dan menahan kapal-kapal negara ketiga yang membawa sukarelawan yang berupaya memberikan bantuan kemanusiaan?” tanya Lee dikutip The Korea Herald (20/5/2026).
Pertanyaan ini muncul setelah penasihat keamanan nasional, Wi Sung-lac, menjelaskan bahwa Israel memang memberlakukan blokade laut terhadap Gaza sejak perang dengan Hamas dimulai.
Dalam rapat tersebut, Lee juga mengangkat isu yang lebih luas, yaitu kemungkinan Korea Selatan mempertimbangkan untuk mengeksekusi surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu jika ia memasuki wilayah Korea Selatan.
Surat perintah ICC tersebut dikeluarkan pada November 2024 dengan tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terkait konflik Gaza. Israel sendiri menolak keputusan tersebut dan tidak mengakui yurisdiksi ICC, sehingga menolak seluruh tuduhan yang diarahkan kepada Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
Lee menyebut bahwa tindakan Israel dalam menyita kapal-kapal tersebut berlebihan dan tidak manusiawi. Ia juga menyinggung bahwa sejumlah negara Eropa disebut telah menyatakan kesiapan untuk menahan Netanyahu jika ia memasuki wilayah mereka, sehingga Korea Selatan menurutnya perlu mempertimbangkan sikap yang sejalan dengan prinsip hukum internasional tersebut.
“Dari apa yang telah saya lihat, cukup banyak negara yang telah mengambil posisi tersebut. Kita juga harus meninjau masalah ini,” ujarnya.
Setelah pernyataan Presiden Lee tersebut, pemerintah Korea Selatan kemudian mengonfirmasi bahwa dua warga negaranya yang ditahan telah dibebaskan oleh Israel. Kedua warga Korea tersebut tidak ditempatkan di fasilitas penahanan jangka panjang, melainkan langsung dideportasi dan diharapkan tiba di Korsel hari ini.
“Pemerintah Lee Jae Myung menyampaikan penyesalan yang mendalam atas penangkapan warga negara kami oleh Israel menyusul penyitaan kapal-kapal tersebut. Pada saat yang sama, pemerintah sangat menghargai dan menyambut baik pembebasan warga negara kami oleh Israel dengan cepat,” kata juru bicara kepresidenan Kang Yu-jung dalam konferensi pers dikutip The Korea Times (22/5/2026).
Kang menambahkan jika Israel berharap insiden penangkapan aktivis Korsel yang berada di armada Flotilla tidak memengaruhi hubungan kedua negara.
“Pemerintah Israel menyatakan harapan bahwa insiden ini tidak akan memengaruhi hubungan bilateral dan bahwa hubungan tersebut akan terus berkembang lebih lanjut,” tambah Kang.
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra
Masuk tirto.id

































