Menuju konten utama

Presiden Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Ikuti Proses Hukum

Presiden Jokowi meminta agar Setya Novanto bersedia mengikuti seluruh proses hukum di KPK setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

Presiden Jokowi: Saya Minta Pak Setya Novanto Ikuti Proses Hukum
Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Setya Novanto mengalami kecelakaan lalu lintas pada Kamis (16/11/2017) di kawasan Permata Hijau Jakarta Selatan saat dalam perjalanan menuju KPK. Kini Ketua DPR itu sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.

Menanggapi kabar ini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar Setya Novanto bersedia mengikuti seluruh proses hukum di KPK setelah mengalami kecelakaan lalu lintas.

"Saya minta Pak Setya Novanto mengikuti proses hukum yang ada," kata Presiden Joko Widodo seusai menghadiri sarasehan DPD di gedung Nusantara IV DPR Jakarta, hari ini, Jumat (17/11/2017).

Jokowi percaya KPK akan terus mealnjutkan proses hukumnya. "Saya yakin proses hukum yang ada di negara kira ini terus berjalan dengan baik," ungkapnya.

Namun, ia menolak memberi komentar apakah perlu ada pergantian Ketua DPR pasca-penetapan Setnov sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP oleh KPK. "Itu wilayah DPR," ungkap Presiden singkat.

Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menuturkan kliennya terlibat tabrakan ketika menuju salah satu stasiun televisi dan hendak ke KPK guna memberikan keterangan.

Penyidik KPK telah mendatangi kediaman Setya Novanto di kawasan Jakarta Selatan pada Rabu (15/11/2017) malam. Penjemputan paksa dilakukan KPK karena sudah beberapa kali Ketua Umum Partai Golkar itu tidak memenuhi panggilan.

Sayangnya, penyidik tidak menemukan Setya Novanto bahkan keluarga maupun tim kuasa hukum tidak mengetahui keberadaan Setnov.

Selang beberapa jam setelah insiden kecelakaan, KPK akhirnya mengirim surat ke Mabes Polri dan Organisasi Polisi Kriminalitas Internasional (Interpol) untuk meminta nama Setya Novanto masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pengumuman penting ini disampaikan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (16/11/2017) malam sekitar pukul 22.00.

"Diputuskan pimpinan KPK mengirim surat kepada Mabes Polri, Kapolri, dan NCB Interpol Indonesia dan mencantumkan nama yang bersangkutan di DPO," kata Febri. Pengiriman surat disepakati dalam rapat internal, setelah Novanto tidak juga datang ke KPK hingga magrib pada Kamis.

Penetapan DPO dengan menggandeng institusi terkait merupakan kewenangan penuh KPK sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 ayat (1) huruf h dan Pasal 12 ayat (1) huruf i.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari