tirto.id - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia Mirah Sumirat tak percaya jika PT Jasa Marga tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan sistem transaksi non-tunai atau e-Toll.
Ia mengatakan, ada sekitar 4.000 orang pekerja di gardu tol, tetapi mengapa hanya 291 pegawai Gardu tol yang dipindahkan ke bagian lain di internal PT Jasa Marga dan sebanyak 601 pegawai dialihprofesikan ke unit atau anak perusahan PT Jasa Marga, seperti rest area.
“Lantas sisa pegawai itu dikemanakan?" kata Mirah Sumirat, Senin (23/10/2017).
"Tidak ada PHK, Itu bohong besar, ada PHK yang dilakukan oleh PT Jasa Marga,” katanya menegaskan.
Menurut dia, 601 pegawai yang dialihprofesikan itu sebagai sebuah bentuk PHK secara halus. Para pegawai gardu tol itu, kata dia, memang telah diberikan pesangon. Namun, nilai pasangon yang sudah ditetapkan PT Jasa Marga itulah yang dipakai sebagai modal untuk menjalankan usaha di rest area.
Oleh sebab itu, kata dia, pemberlakuan pembayaran tol non-tunai pada tanggal 31 Oktober nanti berpotensi terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). "Kita lihat aja di tanggal 31 Oktober nanti,” kata Mirah.
Baca: Jasa Marga Pastikan Tak Ada PHK Massal Jika E-Money Berlaku
Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna membantah jika pembayaran tol secara non-tunai akan berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pegawai yang selama ini bertugas di gerbang tol.
“Tidak ada PHK, karena mereka akan dialihkan untuk pekerjaan lain. Sekarang ini kan tenaga kerja cenderung menumpuk di gerbang tol, makanya akan dialihkan sehingga pelayanan di sepanjang ruas jalan tol dapat ditingkatkan,” ujar Herry, Jumat (12/5/2017) sore.
Penulis: Suparjo Ramalan
Editor: Alexander Haryanto