tirto.id - Presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap anggota Polri. Ia dianggap bersalah karena menyebut anggota polisi sebagai calo tiket Asian Para Games pada hari Kamis (11/10/2018).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Kriminal Khusus Kombes Adi Deriyan hari Jumat (12/10/2018) di Polda Metro Jaya. Adi menegaskan meski sudah tersangka, ia belum mengetahui soal penahanan Augie.
"Sudah tersangka. Iya kenanya ITE. Dia kan menyebarkan berita adanya calo tiket, itu kan yang ternyata pada kenyataanya tidak seperti itu," jelas Adi.
Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan Augie masih diperiksa di Polda Mwtro Jaya. Menurut Adi, Augie sudah diperiksa sejak Kamis malam. Istri Augie datang siang tadi dan enggan dimintai komentar soal suaminya.
"Masih ada proses penyidikan kali ya di atas nanti penyidik saya panggil bagaimana proses penyidikannya," kata Adi lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono juga menyampaikan hal serupa. Ia menegaskan status Augie sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ya benar [sudah tersangka]," kata Argo singkat.
Selain dikenakan Pasal 27 ayat (3), Augie juga dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto 310 dan 311 KUHP soal ujaean kebencian. Polisi mengamankan barang bukti berupa gawai Augie termasuk rekaman video yang disebar Augie di sosial media.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yandri Daniel Damaledo