Menuju konten utama

YLKI Terima 50an Aduan Soal Kredit Online, Diduga UU ITE Dilanggar

YLKI menerima banyak pengaduan konsumen terkait dengan kredit online. Sejumlah aduan mengindikasikan terdapat penyalahgunaan data pribadi konsumen.

YLKI Terima 50an Aduan Soal Kredit Online, Diduga UU ITE Dilanggar
Ilustrasi kebocoran data pribadi. Getty Images/iStockphoto.

tirto.id - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengklaim telah menerima lebih dari 50 pengaduan terkait dengan kredit yang dilakukan secara online. Adapun keluhan yang disampaikan sejak Januari 2018 itu meliputi cara penagihan hingga sistem penghitungan bunga dan denda yang tidak jelas.

“Bentuk penagihan sering dilakukan dengan cara mengancam hingga menagih lewat orang yang nomor ponselnya ada dalam daftar kontak di seluler milik konsumen,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangan resminya pada Senin (9/7/2018).

Tulus menilai tindakan tersebut tidak pantas dan diduga kuat menyalahgunakan data pribadi konsumen. Menurut Tulus, cara penagihan semacam itu patut diduga menyalahi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 26.

Karena itu, YLKI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Bareskrim Mabes Polri segera menindak pelanggaran yang dilakukan perusahaan penyedia kredit online tersebut.

Dia berharap tindakan tegas akan membawa efek jera bagi penyelenggara kredit online yang menyalahgunakan data pribadi konsumen. Tulus juga meminta OJK meningkatkan edukasi kepada konsumen terkait kehati-hatian pada data pribadinya.

Mayoritas perusahaan penyedia kredit online, yang diadukan ke YLKI, pun tak terdaftar di OJK. Oleh karena tak berizin, Tulus menyebutkan bahwa konsumen sangat berisiko terjerat dalam transaksi yang ilegal.

“Jika pemberi pinjaman online tidak terdaftar di OJK, maka ia tidak dinaungi oleh OJK dan aturan terkait pinjam meminjam secara online tersebut,” ungkap Tulus.

Dia mencatat aturan OJK jelas mengatur banyak untuk melindungi konsumen, termasuk tentang teknis peminjaman, pendirian perusahaan, prosedur pendaftaran, perizinan, penyaluran pinjaman, hingga aturan terkait cara penagihan.

“Namun jika pemberi pinjaman sudah terdaftar di OJK dan merugikan konsumen, YLKI mendesak OJK agar secara tegas untuk menolak hingga membatalkan proses perizinannya,” ucap Tulus.

Dia juga menilai bisnis yang dijalankan perusahaan kredit online sangat berisiko. Menurut Tulus, risiko tersebut disebabkan sistem validasinya yang dilakukan secara online serta hanya mengandalkan pada konsultasi dengan pihak ahli. Hal ini berisiko karena validasi dilakukan tanpa melihat kondisi riil di lapangan maupun Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia.

“Oleh karenanya, perlu cara khusus untuk menghindari tingginya kasus gagal bayar atas pinjaman yang diberikan, seperti merujuk cara menagih yang diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/17/DASP,” kata Tulus.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN UU ITE atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Addi M Idhom