tirto.id - Presiden Direktur PT Isargas, Iswan Ibrahim mengaku telah memberikan uang senilai Rp250 juta kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih.
Uang tersebut diberikan untuk kebutuhan biaya yang diperlukan oleh suami Eni, Muhammad Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018. Sebagai informasi, Al-Khadziq memenangkan pilkada itu.
Hal itu disampaikan Iswan saat bersaksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa Eni Saragih di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Menurut Iswan, uang tersebut diberikan dalam dua tahap. Untuk tahap pertama, dia mengaku memberikan uang Rp200 juta kepada Eni Saragih.
"Beliau [Eni Saragih] minta bantuan untuk memenangkan pilkada suaminya [Al-Khadziq]," kata Iswan.
Dia menjelaskan permintaan itu disampaikan Eni saat keduanya bertemu di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan. Iswan awalnya menganggap permintaan itu hanya main-main, karenanya Iswan sekadar mengiyakan.
Namun, beberapa hari kemudian Eni mengirimkan pesan Whatsapp yang intinya menanyakan lagi soal bantuan tersebut. Setelah itu, Iswan baru menyadari kalau permintaan itu serius.
Kemudian, Iswan meminta bawahannya untuk menghubungi staf Eni yang bernama Indra Purmandani untuk meminta nomor rekening.
"Saya perintahkan [bagian] keuangan saya untuk menemui Indra untuk transfer sejumlah uang. Rp200 juta waktu itu," kata Iswan.
Setelah itu, pada Juli 2018, Eni Saragih kembali meminta uang kepada Iswan. Menurut Iswan, Eni meminta tambahan bantuan dana untuk biaya syukuran menyambut kemenangan Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.
"Sekitar bulan Juli, saya lupa tanggalnya, beliau mengontak saya lagi, mengatakan bahwa [suaminya] menang. Terpilih. Kemudian minta bantuan untuk syukuran," kata Iswan.
Menindaklanjuti permintaan itu, Iswan menghubungi bagian keuangan PT Isargas dan meminta untuk mencairkan uang perusahaan sebesar Rp50 juta. Dia memanggil staf pribadi Eni yang bernama Indra Purmandani ke kantornya untuk menyerahkan uang itu secara tunai.
"Saya ambil dari rekening perusahaan, tapi tanggung jawab pribadi saya, jadi kayak kas bon," kata Iswan.
Dalam sidang ini, Eni didakwa menerima suap senilai Rp4,7 miliar terkait proyek PLTU Riau-1. Suap tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Kotjo agar Eni membantu proses lobi untuk pelibatan Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company menggarap proyek PLTU Riau-1.
PT PLN akhirnya menyetujui proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau 1 dikerjakan oleh dua perusahaan itu bersama PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI).
Eni juga didakwa telah menerima gratifikasi senilai Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pimpinan perusahaan di bidang migas dan tambang.
Sebagian besar uang suap serta gratifikasi yang diterima Eni Saragih diduga mengalir untuk biaya pemenangan suaminya, Al-Khadziq di Pilkada Temanggung 2018.
Jaksa mendakwa Eni Saragih telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain itu, Eni juga didakwa melanggar pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom