tirto.id - Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Senin (19/11/2018). Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward menjadi pemimpin rekontruksi pembunuhan yang bikin geger pekan lalu.
Dari 57 adegan, prarekonstruksi hanya dilakukan setengahnya. "Pelaku memeragakan 35 adegan pembunuhan," kata Malvino di lokasi.
Adegan bermula ketika pelaku, Haris Simamora (23), tiba di rumah korban di Jalan Bojong Nangka 2 RT 02/07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Selasa (13/11), sekitar pukul 21.00 WIB. Sarah Boru Nainggolan, anak pertama korban, kemudian membukakan pintu.
Haris lantas masuk ke dalam rumah dan berbincang dengan Diperum Nainggolan (38) serta Maya Boru Ambarita (37) di sofa di ruang keluarga sembari menonton televisi.
Diperum bertanya kepada Haris apakah dirinya menginap atau tidak. "Kalau menginap nanti tidak enak dengan Douglas (kakak dari Diperum)," kata Haris memeragakan Diperum.
"Terserah mau menginap atau tidak, sebab ini bukan rumah kami, karena kami cuma menumpang di sini," ujar Maya menanggapi ucapan suaminya. Diperum menambahkan Douglas tidak suka jika Haris bermalam di sana.
"Kamu tidur di belakang saja, seperti sampah," kata Diperum kepada Haris menggunakan bahasa Batak.
Usai mendengarkan pernyataan itu Haris marah dan terlintas untuk membunuh suami-istri tersebut menggunakan linggis yang pernah dilihatnya di bawah wastafel dapur. Ia beranjak ke dapur dan mengambil linggis tersebut. Sementara itu Diperum dan Maya masih berada di ruang keluarga, keduanya hendak tidur.
Haris melihat Maya berposisi miring dan tidur, sedangkan Diperum masih menonton televisi dalam keadaan telentang.
Ia mendekati keduanya lalu memukul kepala Diperum dengan linggis. Diperum pun pingsan.
Mendengar kegaduhan, Maya terbangun dan kepalanya turut dipukul Haris. Namun, perempuan itu masih sadar. Haris pun kembali memukul kepala Maya menggunakan linggis. Kali ini dua kali.
Ia berpaling ke Diperum dan kembali memukul kepalanya sebanyak dua kali meski lelaki itu sudah tak sadarkan diri. Haris kemudian menghabisi nyawa suami istri itu secara bergantian dengan linggis.
Usai membunuh Diperum dan Maya, Haris menutup wajah keduanya dengan bantal dan meletakkan linggis yang berlumuran darah di sebelah kiri kaki Maya. Ia sempat beberapa saat duduk di sofa ruang keluarga setelah itu.
Sarah dan Arya terbangun. Mereka keluar dari kamar tidurnya karena mendengar kegaduhan. Haris menyuruh kedua anak itu kembali ke kamar. Sarah sempat bertanya ibunya kenapa. "Mama lagi sakit," jawab Haris.
Kemudian Haris masuk ke kamar para bocah, menyuruh mereka kembali tidur. Kedua anak itu menurutinya. Ia sempat duduk di antara kasur Sarah dan Arya, dan membuat keduanya kembali tidur. Haris lantas mencekik keduanya hingga tewas.
Haris lantas keluar kamar dan kembali duduk di sofa. Ia berpikir bagaimana menghilang barang bukti dan meloloskan diri. Selanjutnya, Haris masuk ke kamar Diperum untuk mengambil uang Rp2,4 juta, telepon seluler merek Samsung, dan satu kunci mobil Nissan X-Trail. Barang-barang itu berada di dalam laci lemari.
Ia berjalan ke luar kamar, mengambil satu telepon seluler lainnya, lalu memasukkan barang-barang tersebut ke tas selempang warna biru dongker miliknya. Haris kembali ke ruang keluarga, mengambil linggis menggunakan tangan kanan, dan mengelap bekas darah ke kasur busa yang ditiduri korban.
Tak lupa, ia membawa barang-barang tersebut, termasuk linggis, ke luar rumah meninggalkan para korban dan menuju ke garasi. Melalui pintu samping, Haris menuju ke mobil Nissan X-Trail bernomor polisi B 1075 UOG, warna perak, yang terparkir di garasi.
Ia membuka pintu kiri belakang mobil dan menyembunyikan linggis di bawah jok tengah mobil dan meletakkan tas selempang di atas jok. Haris juga membuka pagar kontrakan yang ditautkan rantai. Terakhir, ia meninggalkan TKP menggunakan mobil, berniat membuang linggis.
Hinaan yang kerap dilontarkan suami-istri tersebut menjadi alasan Haris tega membunuh saudaranya itu. Dalih sakit hati menjadi motif pembunuhan yang dikategorikan berencana tersebut.
"Pelaku sakit hati, ketika pelaku main ke rumah korban, ia sering dihina. Itu pengakuannya," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Wahyu Hadiningrat. Akibat peristiwa itu, Haris dikenakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino