Menuju konten utama

PPP Sebut Status Hukum Setya Novanto Pengaruhi Kredibilitas DPR

PPP berharap persoalan di internal Golkar tidak sampai mengganggu kredibilitas lembaga negara.

PPP Sebut Status Hukum Setya Novanto Pengaruhi Kredibilitas DPR
Tersangka kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/11/2017). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai status Setya Novanto yang ditahan KPK dalam kasus dugaan korupsi e-KTP sangat mempengaruhi citra parlemen.

"Terkait dengan status Ketua DPR Setya Novanto yang saat ini menjadi tahanan KPK mempengaruhi kredibilitas dan citra parlemen,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Rabu (22/11/2017).

Menurut Baidowi, meskipun Novanto juga menjabat sebagai ketua umum Partai Golkar, tetapi yang paling melekat dari dirinya adalah jabatan sebagai ketua DPR RI.

Baidowi menyampaikan bahwa PPP berharap persoalan di internal Golkar tidak sampai mengganggu kredibilitas lembaga negara meskipun pergantian Ketua DPR merupakan kewenangan Golkar.

PPP, kata dia, tetap menghormati hak setiap partai politik dalam menentukan sikap. Namun, hal itu juga tetap harus mengutamakan kredibilitas lembaga.

"Karena saat ini DPR sedang disorot publik bahkan secara langsung menyerang personal Pak Novanto," kata dia seperti dikutip Antara.

Baca:

Untuk itu, Baidowi meminta Golkar untuk mengutamakan kepentingan negara, dengan menjaga kredibilitas dan citra lembaga. Selain itu, ia juga meminta jangan sampai ada kesan menghalangi ataupun mengganggu kinerja lembaga negara karena persoalan Ketua DPR.

Sebelumnya, rapat pleno DPP Golkar telah memutuskan nama Idrus Marham menjadi Plt Ketua Umum untuk menggantikan Setya Novanto. Selain itu rapat pleno juga memutuskan empat hal lainnya. Di antaranya menyangkut nasib Novanto sebagai ketua umum Golkar dan ketua DPR RI, seperti yang terdapat pada poin 2, 3, dan, 5.

Poin 2 menyatakan bila Novanto memenangkan praperadilan maka jabatan Plt ketua umum Golkar berakhir dan posisi ketua umum dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Poin 3 menyatakan bila Novanto kalah dalam praperadilan maka Plt ketua umum dan rapat pleno akan meminta yang bersangkutan untuk mundur sebagai ketua umum Golkar. Bila Novanto tidak mundur, maka DPP Golkar akan melaksanakan Munaslub.

Sementara, poin 5 menyatakan posisi Novanto sebagai ketua DPR menunggu sampai adanya keputusan praperadilan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Alexander Haryanto

tirto.id - Politik
Reporter: Alexander Haryanto
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Alexander Haryanto