tirto.id - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dengan adanya pemberlakuan tersebut, apakah biaya transaksi menggunakan uang elektronik melalui dompet digital akan mendapat perubahan?
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan berdasarkan Bab IV UU No.7 Tahun 2021 dengan mengatur bahwa tarif PPN naik dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Setelahnya, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025.
PPN atau value added tax adalah pajak tidak langsung yang disetor oleh pihak lain atau pedagang yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, konsumen akhir sebagai penanggung pajak tidak menyetorkan langsung pajak yang ditanggungnya.
PPN 12 Persen pada e-Money
Uang elektronik menjadi salah satu sektor yang dikenai PPN 12 persen melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Dalam peraturan di atas disebutkan bahwa uang yang ada di dompet digital, termasuk bonus poin, top-up point, reward point, dan loyalty point, merupakan barang yang tidak dikenai PPN.
PPN 12 persen di uang elektronik baru akan diterapkan saat ada kegiatan layanan transaksi menggunakan uang elektronik karena termasuk dalam jasa kena pajak. Besaran pajak 12 persen ini bukan dihitung dari besarnya nominal transaksi yang kita lakukan.
Jika saldo di platform dompet digital kita ada Rp1 juta, maka tidak dikenai PPN. Namun, kalau ada transaksi atau pembayaran menggunakan saldo tersebut, maka akan dikenai pajak 12 persen per 1 Januari 2025 mendatang.
Pengenaan pajak dihitung dari biaya layanan yang muncul terhadap transaksi yang telah kita lakukan.
Contohnya, pembayaran belanja sebesar Rp100.000 menggunakan saldo dompet digital atau uang elektronik dengan biaya layanan sebesar Rp5.000. Dari transaksi tersebut, PPN yang dikenakan akan sebesar 12 persen atau Rp600 dan masuk ke dalam komponen biaya layanan atau admin.
Contoh lainnya, jika masyarakat melakukan tagihan pembayaran menggunakan uang elektronik sebesar Rp500.000 dengan biaya layanan sebesar Rp3.000, maka PPN yang akan dikenakan adalah 12 persen dikali Rp3.000 menjadi Rp360.
Sesuai pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan, selain pengisian ulang, PPN juga dikenakan atas biaya registrasi pemegang uang elektronik, pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai. Dengan adanya kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen, maka biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen akan meningkat.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menetapkan barang dan jasa yang masuk dalam kategori barang mewah atau premium untuk dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen. Kebijakan PPN 12 persen pun dinyatakan tetap akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 mendatang.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12 persen,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, daging kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan Crustacea premium (king crab).
- Jasa pendidikan premium.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Dipna Videlia Putsanra