Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September & Aturan Baru

PPKM luar Jawa-Bali akan berlangsung selama 2 minggu, dari 24 Agustus hingga 6 September 2021. Bagaimana aturannya?

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang Sampai 6 September & Aturan Baru
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberikan pengarahan dalam penyerahan Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI kepada alumni program Kartu Prakerja di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (8/4/2021). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp.

tirto.id - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatas Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali per Selasa (24/8/2021). Berbeda dengan Jawa-Bali, PPKM luar Jawa-Bali akan berlangsung selama 2 minggu atau dari 24 Agustus hingga 6 September 2021.

"Ini nanti akan dituangkan di dalam Instruksi Mendagri, bahwa perpanjangan akan dilakukan di luar Jawa-Bali [dari tanggal] 24 Agustus sampai dengan 6 September. Perpanjangan ini seluruhnya detailnya, jumlah kabupaten/kotanya akan ada dalam Instruksi Mendagri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara daring, Senin (23/08/2021).

Airlangga memaparkan daerah dengan status level 4 di luar Jawa-Bali mengalami penurunan dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi, sedangkan kabupaten/kota turun dari 132 daerah menjadi 104 daerah. Kemudian daerah Level 3 dari 215 daerah menjadi 234 kabupaten/kota dan Level 2 dari 29 daerah menjadi 48 kabupaten/kota.

Ia mengatakan, pemerintah juga menyesuaikan sejumlah kebijakan pelaksanaan PPKM Level 4 di luar Jawa-Bali dalam dua minggu ke depan secara bertahap, antara lain:

Pertama, pemerintah menyesuaikan tempat kerja boleh menerapkan work from office dengan kapasitas maksimal 25 persen. Jika menjadi klaster penyebaran, maka kantor tersebut harus tutup 5 hari.

Kedua, tempat ibadah diperbolehkan untuk kegiatan ibadah. Namun jumlah peserta ibadah maksimal 25 persen kapasitas atau masimal 30 orang.

Ketiga, restoran/kafe diperbolehkan melayani makan di tempat dengan maksimal 25 persen kapasitas, dua orang per meja, dan pembatasan jam operasional hingga pukul 20.00.

Keempat, pusat perbelanjaan/mal diperbolehkan buka sampai pukul 20.00 dengan syarat maksimal 50 persen dari kapasitas. Mal juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah (pemda).

Kelima, Industri orientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen, dengan protokol kesehatan secara ketat, dan apabila menjadi klaster COVID-19 baru akan ditutup selama lima hari.

“Catatannya bahwa aplikasi PeduliLindungi ini sebagai prasyarat untuk berkegiatan ataupun syarat masuk dalam berbagai kegiatan,” ujar Airlangga.

Airlangga pun mengatakan seluruh ketentuan pembatasan tersebut akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). Ia memastikan pemerintah akan mendorong pelaksanaan 3T (testing, tracing, dan treatment), penegakan protokol kesehatan 3M (memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan), serta percepatan vaksinasi.

Selain itu, pemerintah juga menggulirkan sejumlah program perlindungan sosial (perlinsos) untuk mengurangi dampak penerapan PPKM kepada masyarakat.

Airlangga juga menuturkan, pelaksanaan PPKM di luar Jawa-Bali akan dievaluasi terus oleh pemerintah beserta penentuan level daerah.

“Bapak Presiden juga sudah memberikan arahan bahwa levelnya, apakah itu Level 1, 2, 3, atau 4 tergantung pada kondisi daerah masing-masing. Ini berlaku untuk di Jawa-Bali setiap satu minggu dan di luar Jawa-Bali dua minggu sekali dan ini dilakukan evaluasi oleh Bapak Presiden di setiap minggunya,” kata Airlangga.

Baca juga artikel terkait PPKM DIPERPANJANG atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz