Menuju konten utama

PPKM Jateng di Rumah Saja: Candi Borobudur Tutup 6-7 Februari 2021

Taman Wisata Candi Borobudur akan ditutup pada 6-7 Februari 2021 guna mengurangi jumlah kasus COVID-19.

PPKM Jateng di Rumah Saja: Candi Borobudur Tutup 6-7 Februari 2021
Sejumlah pekerja menutup stupa menggunakan terpaulin di kompleks candi Borobudur, Magelang, Jateng, Rabu (11/11/2020).ANTARA FOTO/Anis Efizudin/hp.

tirto.id - Dalam rangka gerakan "Jateng di Rumah Saja", Taman Wisata Candi Borobudur akan ditutup pada 6-7 Februari 2021 guna mengurangi jumlah kasus COVID-19.

Hal ini disampaikan Sekretaris PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (TWC-Persero) Emilia Eny Utari di Magelang, Rabu (2/2/2021).

"Selaku pengelola Taman Wisata Candi Borobudur, kami akan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Gubernur Jateng," katanya dikutip Antara. Ia menyampaikan hal tersebut usai acara kebaktian umat Buddha di pelataran barat Candi Borobudur.

Emilia menuturkan destinasi ditutup selama dua hari ini bukan berarti tutup begitu saja, tetapi dimanfaatkan untuk bersih-bersih, termasuk memperbaiki fasilitas protokol kesehatan.

"Ditutup selama dua hari itu kami manfaatkan untuk bersih-bersih supaya kondisi fasilitas yang ada di destinasi ini tetap terjaga dengan bagus dan selama dua hari itu kami benar-benar tidak menerima kunjungan," katanya.

Dalam rencana penutupan tersebut, pihaknya akan membuat pemberitahuan kepada semua calon wisatawan yang akan berkunjung ke Borobudur melalui sosial media.

"Untuk Prambanan nanti kami cek, karena Prambanan ada dua wilayah yakni Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Saya belum bisa bicara sekarang tetapi tentunya yang pasti khusus Borobudur ini dan semua wilayah yang di Jateng akan ditutup selama 2 hari," katanya.

Terkait Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), dia menuturkan tentu ada dampaknya bagi kunjungan wisatawan ke Borobudur, tetapi tidak masalah karena harus mengikuti aturan yang ada.

"Tidak hanya PPKM saja, selama pandemi ini memang target kunjungan yang kami harapkan semua di bawah target, karena kondisi memang sedang tidak bagus," katanya.

Ia menuturkan PT TWC tetap mendukung pemerintah agar bisa menghentikan penyebaran COVID-19 sehingga nantinya aktifitas pariwisata bisa berjalan normal lagi. Emilia menyampaikan kuota kunjungan wisatawan ke Candi Borobudur sekarang maksimal 4.000 orang per hari, tetapi tidak pernah terpenuhi.

"Maksimal kunjungan wisatawan selama pandemi untuk hari Sabtu dan Minggu hanya 1.300an dan kunjungan hari lainnya sekitar 300-500 orang, tidak sampai 1.000 orang per hari," katanya.

Ia berharap dengan adanya vaksin, ke depan semua bisa diatasi dan pandemi COVID-19 selesai sehingga ekonomi pariwisata bisa berjalan dengan baik.

PPKM Jawa Tengah tahap II diterapkan kembali dengan gerakan "Jateng di Rumah Saja" selama 2 hari mulai 6-7 Februari 2021.

Penyebab diterapkannya pengetatan PPKM di Jateng ini adalah upaya pemerintah setempat merespons Presiden Joko Widodo yang dalam keterangan persnya menyebutkan pelaksanaan PPKM gagal, demikian dijelaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ganjar menggagas kebijakan "Jateng Di Rumah Saja" dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus COVID-19.

Ia juga memastikan pelaksanaan 'Jateng Di Rumah Saja' mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.

Ketentuan Aturan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021

Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ke tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari mendatang. Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.

SE aturan "Jateng di Rumah Saja" ini diatur soal:

1. Penutupan Car Free Day

2. Penutupan jalan

3. Penutupan toko/mal

4. Penutupan pasar

5. Penutupan wisata

6. Pembatasan hajatan

7. Kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan

8. Sektor yang masih bisa beroperasi: kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional.

Anda bisa mengunduh dan melihat isi lengkap aturan Jateng di Rumah Saja melalui link berikut ini: Jateng di Rumah Saja.

Baca juga artikel terkait PPKM JATENG atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH