tirto.id - PPKM Jawa Tengah tahap II diterapkan kembali dengan gerakan "Jateng di Rumah Saja" selama 2 hari mulai 6-7 Februari 2021.
Penyebab diterapkannya pengetatan PPKM di Jateng ini adalah upaya pemerintah setempat merespons Presiden Joko Widodo yang dalam keterangan persnya menyebutkan pelaksanaan PPKM gagal, demikian dijelaskan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.
Ganjar menggagas kebijakan "Jateng Di Rumah Saja" dengan harapan memberi pemahaman pada masyarakat tentang kedisiplinan yang akan berdampak baik pada penurunan kasus COVID-19.
Ia juga memastikan pelaksanaan 'Jateng Di Rumah Saja' mendapat dukungan dari seluruh 35 kota dan kabupaten.
Ketentuan Aturan Jateng di Rumah Saja 6-7 Februari 2021
Aturan Jateng di Rumah Saja tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Masyarakat diimbau untuk tidak ke tempat-tempat keramaian tutup pada 6-7 Februari mendatang. Namun, pelayanan umum seperti kesehatan dan transportasi publik tetap beraktivitas dengan pengetatan.
SE aturan "Jateng di Rumah Saja" ini diatur soal:
1. Penutupan Car Free Day
2. Penutupan jalan
3. Penutupan toko/mal
4. Penutupan pasar
5. Penutupan wisata
6. Pembatasan hajatan
7. Kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan
8. Sektor yang masih bisa beroperasi: kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi, perbankan, kebutuhan pokok, perhotelan, pelayanan dasar, dan industri vital nasional.
Anda bisa mengunduh dan melihat isi lengkap aturan Jateng di Rumah Saja melalui link berikut ini: Jateng di Rumah Saja.
Apakah Pasar Tradisional Boleh Tetap Beroperasi?
Ganjar Pranowo memberikan kewenangan kepada masing-masing bupati/wali kota di Jawa Tengah, terkait pembukaan pasar-pasar tradisional saat gerakan ‘Jateng di Rumah Saja’ yang diberlakukan pada 6-7 Februari mendatang.
Hal tersebut disampaikan Ganjar di kantornya, pada Kamis (4/2/2021). Mengingat dalam Surat Edaran (SE) tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, pada poin 1C yang mengatur hal tersebut sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing.
Dalam SE tentang gerakan Jateng di Rumah Saja, dalam point 1C bertuliskan Gerakan dimaksud dilaksanakan sesuai kondisi dan kearifan lokal di wilayah masing-masing, termasuk di antaranya penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mal, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan nikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang berpotensi memunculkan kerumunan (pendidikan, event, dan lain-lain).
“Di SE itu ada kearifan lokal. Jadi tidak hanya arif dalam rangka membuat kebijakannya, tapi juga arif melihat kondisi daerahnya. Jika daerahnya hijau, ya mangga. Data itu yang disampaikan. Kawan-kawan bupati/wali kota saya berikan kewenangan untuk mengatur itu,” kata Ganjar dikutip Humas Premprov Jawa Tengah.
Ganjar juga menegaskan untuk dilakukan penataan. Berupa penataan pasar, penyemprotan disinfektan dan pedagang diberikan jarak agar tidak berkerumun.
“Kalau perlu pedagang dikeluarkan ke jalan untuk keperluan penataan itu. PKL (Pedagang Kaki Lima) juga sama, dikeluarkan saja (di luar ruangan) untuk kemudian protokol kesehatan bisa berjalan,” tutur Ganjar.
Editor: Agung DH