tirto.id - Pendaftaran PPDB SMP Surakarta 2023 dibuka pada 12-16 Juni 2023 secara daring. Calon peserta didik dapat mengakses pendaftaran melalui laman resmi PPDB Surakarta 2023 https://ppdb.surakarta.go.id/smp.
PPDB sendiri merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru yang dilangsungkan untuk menyeleksi peserta didik dalam satuan pendidikan.
Rincian syarat, tata cara hingga jadwal pendaftaran tertuang dalam juknis (petunjuk teknis) yang dikeluarkan Dinas Pendidikan Surakarta. Adapun jalur pendaftaran yang dibuka berjumlah 4, meliputi zonasi, afirmasi (ABK/Gakin), prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali.
Lantas bagaimana cara mendaftarkan diri sebagai peserta didik pada PPDB Surakarta SMP 2023?
Berikut adalah informasi lengkap PPDB SMP Surakarta 2023 mulai dari syarat, tata cara, hingga jadwal yang perlu diikuti.
Jadwal PPDB SMP Surakarta 2023
Berikut adalah jadwal dari PPDB jenjang SMP Surakarta 2023:
A. Jalur Afirmasi dan Anak Berkebutuhan Khusus
- Pra Pendaftaran: 12-14 Juni 2023
- Verifikasi: 12-14 Juni 2023
- Pendaftaran: 13-15 Juni 2023
- Pengumuman: 19 Juni 2023
- Daftar Ulang: 20-21 Juni 2023
- Blokir Pendaftaran Afirmasi: 22 Juni 2023
- Hari Pertama Tahun Ajaran 2023/2024: 17 Juli 2023
- Pra Pendaftaran: 3-6 Juli 2023
- Verifikasi: 3-6 Juli 2023
- Pendaftaran: 4-7 Juli 2023
- Pengumuman: 11 Juli 2023
- Daftar Ulang: 11-12 Juli 2023
- Hari Pertama Tahun Ajaran 2023/2024: 17 Juli 2023.
Syarat Pendaftaran PPDB SMP Surakarta 2023
Dalam proses seleksi PPDB SMP Surakarta 2023 terdapat beberapa syarat, terdapat persyaratan umum dan persyaratan khusus masing-masing jalur. Berikut adalah persyaratan yang perlu dipenuhi:
A. Persyaratan Umum
- Calon peserta didik berusia maksimal 15 tahun 11 bulan per 1 Juli 2023
- Calon peserta didik telah lulus dari SD/MI/Paket A atau yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus
1. Jalur Afirmasi
- Calon peserta didik melakukan pendaftaran dibantu oleh sekolah asal
- Calon peserta didik tercatat dalam E-SIK (data Sistem Informasi Kesejahteraan Elektronik) kota Surakarta tentang keluarga kurang mampu memenuhi kriteria kategori P1, P2, atau rentan resiko sosial yang memenuhi kriteria kategori P3 divalidasi melalui sistem aplikasi PPDB daring
- Membawa berkas persyaratan yang dimasukkan ke dalam map berwarna Merah dan dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah. Berkas yang dibawa antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa, sebagai bukti bahwa calon peserta didik telah menduduki kelas 6 jenjang SD/MI/Paket A atau yang sederajat.
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki
- Berkas Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibawa saat verifikasi
- Calon peserta didik mendaftar di satuan pendidikan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen dari tim asesmen ABK Dinas Pendidikan kota Surakarta yakni UPT PLDPI
- Membawa berkas persyaratan yang dimasukkan ke dalam map berwarna Merah dan dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah. Berkas yang dibawa antara lain:
- Surat rekomendasi dari Kepala Sekolah asal siswa, sebagai bukti bahwa calon peserta didik telah menuntaskan pendidikan SD/MI/Paket A atau yang sederajat.
- Surat Rekomendasi dari tim asesmen UPT PLDPI
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki
- Berkas Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibawa saat verifikasi
3. Jalur Zonasi Reguler
- Membawa berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna kuning dan dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah dan verifikasi. Berkas yang dibawa antara lain:
- Fotokopi ijazah SD/MI/Paket A atau yang sederajat (sudah dilegalisir)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki
- Berkas Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibawa saat verifikasi
4. Jalur Prestasi
- Membawa berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna biru dan dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah dan verifikasi. Berkas yang dibawa antara lain:
- Surat Keterangan Kepala Sekolah yang menunjukkan bahwa calon peserta didik mengantongi nilai rata-rata kelulusan peringkat I, II atau III di sekolah dengan melampirkan daftar nilai kelulusan
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah yang menunjukkan bahwa calon peserta didik menduduki peringkat I nilai rata-rata tertinggi di sekolah bagi pendaftar di luar Surakarta
- Surat Keterangan Konversi Nilai Piagam Penghargaan kejuaraan dan fotokopi, serta fotokopi piagam penghargaan kejuaraan
- Fotokopi Ijazah SD/MI/Paket A atau yang sederajat (sudah dilegalisir)
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki
- Berkas Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibawa saat verifikasi
5. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Membawa berkas yang dimasukkan ke dalam map berwarna hijau dan dikumpulkan pada hari pertama masuk sekolah. Berkas yang dibawa antara lain:
- Fotokopi Ijazah SD/MI/Paket A atau yang sederajat (sudah dilegalisir)
- Fotokopi Surat Keputusan atau Surat Penugasan Orang Tua dari atasan Instansi tempat bekerja
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) jika memiliki
- Berkas Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dibawa saat verifikasi.
Tata Cara dan Alur Pendaftaran PPDB SMP Surakarta 2023
Jika berkas dan persyaratan umum telah dipenuhi selanjutnya calon peserta didik dapat menunggu proses selanjutnya sesuai alur pendaftaran yang ditetapkan. Berikut adalah tata cara dan alur pendaftaran PPDB SMP Surakarta 2023:
- Pertama, calon peserta didik mempersiapkan berkas PPDB meliputi scan Kartu Keluarga asli format .pdf dengan ukuran file maksimal 2MB dan data NISN, NPSN serta NIK
- Calon peserta didik mendaftarkan diri melalui laman https://ppdb.surakarta.go.id/smp di menu “Registrasi Akun” lalu mengisi formulir biodata sesuai petunjuk
- Jika pengisian sudah selesai, calon peserta didik akan memperoleh akun dan kata sandi yang dapat dicetak dari aplikasi
- Calon peserta didik mengunggah berkas persyaratan di laman https://ppdb.surakarta.go.id/smp
- Untuk pendaftar jalur perpindahan tugas orang tua/wali, turut mengunggah Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Untuk pendaftar jalur prestasi, turut mengunggah konversi piagam
- Calon peserta didik bertanggung jawab atas apa yang telah di-input
- Calon peserta bersama orang tua melakukan verifikasi berkas di Sekolah tujuan dengan membawa Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga asli
- Jika ada kesalahan calon peserta didik dapat membenahi secara daring, namun apabila tidak selesai dapat mengajukan perbaikan data (deski) ke sekolah terkait atau Dinas Pendidikan
- Sekolah selanjutnya akan melakukan approve secara daring pada sistem PPDB terhadap berkas yang telah diverifikasi
- Setelah berkas di approve calon peserta didik dapat memilih maksimal 3 SMP pilihan, pergantian pilihan dapat dilakukan sebanyak satu kali jika tidak diterima di semua pilihan sekolah.
Penulis: Aisyah Yuri Oktavania
Editor: Yulaika Ramadhani