Menuju konten utama

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK & Verifikasi Berkas

Berikut cara pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK dan verifikasi berkas. Bagaimana dengan syarat terkait pakta integritas PPDB?

Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK & Verifikasi Berkas
PPDB 2023. foto/https://siap-ppdb.com/ppdb-online

tirto.id - Jadwal pengajuan akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK dibuka mulai 15 Juni 2023. Lantas, bagaimana cara pengajuan akun dan verifikasi berkas? Apa saja dokumen syarat yang harus diunggah?

Sebelum mendaftar, calon peserta didik baru harus melakukan pengajuan akun. Selanjutnya, Bukti Pengajuan Akun yang memuat Nomor Pendaftaran dan Token akan diperoleh. Itu yang nantinya dipakai ketika mengecek hasil seleksi.

Jadwal pengajuan akun dimulai pada 15 Juni 2023. Prosesnya dapat dilakukan pada laman ppdb.jatengprov.go.id

Setelah memiliki akun, calon peserta didik baru bisa mendaftar PPDB SMA-SMK Jateng 2023. Pendaftaran serta pemilihan sekolah tujuan akan dibuka pada 23-27 Juni 2023.

Berdasarkan laman resmi PPDB Jawa Tengah, ada lima jalur yang dibuka untuk memilih sekolah yang dituju. Kelima jalur itu meliputi Jalur Zonasi, Zonasi Khusus, Afirmasi, Perpindahan Orang Tua dan Prestasi.

Bagi yang ingin melakukan pendaftaran dalam PPDB Jateng untuk mempersiapkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.

Syarat Pendaftaran PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Adapun syarat dalam melakukan pendaftaran dalam PPDB Jateng untuk jenjang SMA-SMK tahun 2023, syaratnya sebagai berikut:

  • Buku rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I-5 SMP/sederajat yang diterbitkan oleh sekolah yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia maksimal 21 pada awal tahun ajaran 2023/2024, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga (KK).
Poin-poin di atas adalah berkas persyaratan umum untuk semua jalur pendaftaran. Namun, masing-masing jalur punya syarat khusus.

Untuk Jalur Zonasi dan Zonasi Khusus berikut syarat tambahannya:

  • Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal minimal 1 tahun, dihitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

Untuk Jalur Afirmasi, ada beberapa syarat tambahan, yakni:

  • Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria, yang ditetapkan dan diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun, terhitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik yatim dan/ atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/ atau ibu akibat ayah dan/ atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik yang berasal dari panti asuhan berdasarkan data yang ditetapkan/ dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/ sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

Sementara itu, berikut syarat tambahan untuk Jalur Perpindahan Tugas:

  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan surat pernyataan dari kepala sekolah yang bersangkutan dilampiri surat keputusan/penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar kabupaten/kota.
  • KK di luar wilayah kabupaten/kota tempat sekolah yang dipilih.
  • Surat keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh kepala kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.

Untuk Jalur Prestasi, syarat tambahannya satu, yakni:

  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan minimal 6 bulan dan maksimal 3 tahun, terhitung sampai tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung dengan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/ sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi calon siswa yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

Tata Cara Pengajuan Akun PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Sementara, dalam melakukan pengajuan akun PPDB Jateng untuk jenjang SMA-SMK tahun 2023, merujuk pada laman resmi PPDB Jawa Tengah, tata caranya sebagai berikut:

  • Siapkan berkas persyaratan terlebih dahulu.
  • Akses situs PPDB Online di domain berikut: ppdb.jatengprov.go.id.
  • Klik tombol "Ajuan Akun" di salah satu jalur yang akan Anda pilih.
  • Silakan isi formulir pengajuan akun dan unggah dokumen persyaratan yang telah Anda siapkan sebelumnya.
  • Lakukan verifikasi dokumen pengajuan akun di SMA-SMK terdekat secara luring.
  • Lakukan aktivasi akun dan membuat kata sandi (password) baru.
  • Silakan mencetak tanda bukti pendaftaran, yang di dalamnya termuat Nomor Pendaftaran dan Nomor Peserta.
  • Nomor Pendaftaran itu dipakai untuk melihat hasil seleksi yang diumumkan secara daring via situs PPDB Online Jateng.

Jadwal dan Tahapan PPDB Jateng 2023 SMA-SMK

Jadwal dan tahapan PPDB di Jawa Tengah tahun 2023 untuk jenjang SMA-SMK, berdasarkan laman resmi PPDB Jateng, jadwal dan tahapannya sebagai berikut:

  • Pengajuan Akun dan Verifikasi Berkas: 15–23 Juni 2023
  • Aktivasi Akun: 15–27 Juni 2023
  • Pendaftaran dan Pemilihan Sekolah: 23–27 Juni 2023
  • Masa Tenang: 28–29 Juni 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi: 30 Juni 2023
  • Daftar Ulang: 3–6 Juli 2023
  • Awal Tahun Ajaran Baru: 17 Juli 2023

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Sulthoni

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Sulthoni
Penulis: Sulthoni
Editor: Fadli Nasrudin