Menuju konten utama

PPDB SMK JATIM 2021 Jalur Prestasi: Dokumen untuk Verifikasi Berkas

PPDB SMK Jatim Jalur Prestasi: jadwal verifikasi keaslian berkas di masing-masing sekolah pada 21 hingga 30 Juni 2021.

PPDB SMK JATIM 2021 Jalur Prestasi: Dokumen untuk Verifikasi Berkas
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur Prestasi Nilai Akademik untuk jenjang SMK di Jawa Timur tahun 2021 telah dibuka dari tanggal 31 Mei hingga 2 Juni 2021. Nantinya jalur seleksi ini akan diumumkan pada Kamis, 3 Juni 2021.

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima harus melakukan konfirmasi dengan mengunduh bukti penerimaan pada laman ppdbjatim.net pada 3-4 Juni 2021 hingga pukul 23.59 WIB.

Pada tahapan selanjutnya, siswa yang dinyatakan diterima harus mengunggah Surat Keterangan Lulus/ Ijazah jenjang SMP pada 14 hingga 19 Juni 2021 di laman ppdbjatim.net.

Tahapan yang harus dilalui lainnya adalah dengan melakukan verifikasi keaslian berkas di masing-masing sekolah dengan protokol kesehatan yang ketat pada 21 hingga 30 Juni 2021.

Berikut adalah berkas yang harus disiapkan untuk proses verifikasi berkas:

  • Bukti pendaftaran dan bukti penerimaan yang diunduh pada menu cetak bukti di laman ppdbjatim.net
  • Surat keterangan lulus atau Ijazah asli
  • Kartu keluarga asli
  • Dokumen penunjang yang diunggah oleh siswa saat proses pendaftaran PPDB Jatim 2021.
Jalur Prestasi Nilai Akademik jenjang SMK pada PPDB Jatim 2021 mempunyai kuota pagu sebesar 65 persen atau 234 siswa dari keseluruhan siswa yang diterima. Nantinya dalam satu rombongan belajar akan diisi paling banyak 36 siswa.

Jalur Prestasi Nilai Akademik merupakan jalur penerimaan terakhir yang dapat diikuti oleh calon siswa pada PPDB Jawa Timur 2021 jenjang SMA/SMK. Pada jalur ini, calon siswa dapat memilih 3 kompetensi keahlian dalam satu sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Gabungan nilai rapor dan akreditasi sekolah menjadi acuan penilaian pada jalur ini. Gabungan nilai rapor memiliki bobot penilaian sebesar 70 persen. Sedangkan nilai akreditasi SMP/sederajat asal siswa memiliki bobot penilaian 30 persen.

Sebelumnya pada PPDB Jatim 2021 jenjang SMA/SMK telah membuka beberapa jalur pendaftaran seperti Zonasi, Afirmasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, Prestasi Hasil Perlombaan dan/ atau Penghargaan, dan Prestasi Nilai Akademik (SMA). Kelima jalur tersebut telah diumumkan pada tahapan yang berbeda-beda.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM atau tulisan lainnya dari Endah Murniaseh

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Endah Murniaseh
Penulis: Endah Murniaseh
Editor: Yulaika Ramadhani