Menuju konten utama

PPDB Jatim 2023 SMA-SMK Mulai 19 Juni: Link, Alur, Syarat Daftar

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA-SMK mulai 19 Juni. Simak link, alur, dan syarat daftarnya.

PPDB Jatim 2023 SMA-SMK Mulai 19 Juni: Link, Alur, Syarat Daftar
PPDB jatim 2023. foto/https://sman1singgahan.sch.id/wp-content/uploads/2023/02/JUKNIS-PPDB-JATIM-2023.pdf

tirto.id - Penerimaan peserta didik baru Jawa Timur (PPDB Jatim) 2023 jenjang SMA dan SMK Tahap I dimulai pendaftarannya pada 19 Juni 2023. Semua tahapan dan alur, mulai dari pendaftaran hingga pengumuman dapat diakses melalui link ini: https://ppdbjatim.net. Lantas, apa saja syarat daftarnya?

Jalur pendaftaran yang dibuka pada PPDB Jatim untuk jenjang ini meliputi jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, Prestasi, dan Zonasi. Jalur Prestasi diperluas menjadi jalur Prestasi Lomba dan Prestasi Nilai Akademik.

Jadwal pendaftarannya dipecah menjadi beberapa tahap. Tahap I akan dibuka pendaftaran untuk jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/Wali, dan Prestasi Lomba. Tahap II dan III masing-masing untuk jalur Prestasi Nilai Akademik SMA dan jalur Zonasi SMK. Sementara itu, Tahap IV dan IV ditujukan untuk pendaftaran jalur Zonasi SMA dan jalur Prestasi Nilai Akademik SMK.

Sebelum calon peserta didik melakukan pendaftaran, terdapat tahapan pra-pendaftaran berupa pengisian nilai rapor semester 1-5 oleh sekolah asal untuk mata pelajaran tertentu. Jika nilai rapor telah selesai diverifikasi final, calon peserta didik dapat mengambil PIN yang nantinya dipakai untuk melakukan pendaftaran.

Syarat Umum PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK

Berikut syarat umum PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK.

  1. Calon peserta didik baru SMA atau SMK berusia maksimal 21 pada 1 Juli 2023 dengan dibuktikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.

  2. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK telah menyelesaikan kelas 9 SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan misalnya surat keterangan lulus (SKL).

  3. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK merupakan lulusan SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs tahun 2023 atau lulusan tahun sebelumnya.

  4. Calon peserta didik baru jenjang SMA atau SMK wajib terdaftar dalam kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023 tanggal 19 Juni 2023, dan dapat dengan memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

  5. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada nomor 4 tidak dimiliki oleh calon peserta didik baru karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili (SKD) yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

  6. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada nomor 5 meliputi:

    a. bencana alam; dan/atau

    b. bencana sosial, di antaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial

  7. Untuk kartu keluarga baru yang diterbitkan kurang dari 1 tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan kartu keluarga baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan kartu keluarga.

    Sesuatu hal meliputi:

    a. Kartu keluarga baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam kartu keluarga paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2023, 19 Juni 2023; dan

    b. Kartu keluarga baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.

  8. Bagi calon peserta didik baru dari pondok pesantren/panti asuhan/panti sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga.

  9. Jenjang SMK dengan bidang keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.

  10. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:

    a. Menyelenggarakan pendidikan khusus;

    b. Menyelenggarakan pendidikan layanan khusus;

    c. Sekolah di wilayah kepulauan, kegunungan, dan pedalaman;

    d. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 rombongan belajar.

  11. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas telah menyelesaikan jenjang SMP/bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs.

  12. Calon peserta didik baru jalur penyandang disabilitas mempunyai hasil asesmen awal (asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan surat keterangan dari Kepala Sekolah asal yang menerangkan kelompok difabel siswa (netra, rungu, grahita, daksa, laras, down syndrome, autis, slow learning, ganda).

  13. Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan langsung dengan luar provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

  14. Calon peserta didik baru kelas 10 SMA/SMK yang berasal dari sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan pada nomor 1 dan 2 harus mendapatkan surat rekomendasi izin belajar, dan permohonan surat rekomendasi izin belajar disampaikan kepada direktur jenderal yang membidangi pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah untuk calon peserta didik baru SMA, dan direktur jenderal yang membidangi pendidikan vokasi untuk calon peserta didik baru SMK.

  15. Bagi sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing wajib menyelenggarakan matrikulasi Pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh sekolah yang bersangkutan.

  16. Dalam hal sekolah yang menerima peserta didik warga negara asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada nomor 15 dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

  17. Calon peserta didik baru, tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba, tidak bertato dan/atau tidak bertindik bagi calon peserta didik baru laki-laki, dan tidak bertindik bukan pada tempatnya bagi calon peserta didik baru wanita, dengan mengisi isian surat pernyataan.

Tata Cara Pendaftaran PPDB Jatim 2023 SMA dan SMA

Dalam portal PPDB Jatim 2023 disebutkan, pendaftaran PPDB SMA dan SMK turut memperhatikan berbagai persyaratan yang ditetapkan untuk setiap jalur pendaftaran. Berikut cara mendaftar pada masing-masing jalur pendaftaran:

Jalur Afirmasi (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Khusus peserta didik dari keluarga tidak mampu mengunggah bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah berupa Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Tunai (BST), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan/atau Program bantuan Pemerintah Daerah lainnya sebagai bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
  5. Khusus peserta didik dari Anak Buruh mengunggah poin 4 ditambah dengan surat/tanda keanggotaan Asosiasi Buruh yang dimiliki orang tua/wali.
  6. Khusus peserta didik penyandang disabilitas, mengunggah hasil asesmen awal (Asesmen fisik/Psikologis, Akademik, Fungsional, Sensorik dan Motorik oleh Psikolog, Psikiater, Dokter Spesialis) dan Surat keterangan dari Kepala Sekolah asal.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, yaitu Pindah Tugas Orang Tua/Wali, wajib mengunggah SK mutasi/perpindahan tugas orang tua/wali yang diterbitkan oleh instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  3. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Guru/Tenaga Kependidikan, wajib mengunggah Surat Penugasan orang tua sebagai Guru atau Tenaga Kependidikan dari Kepala Sekolah SMA/SMK tempat bertugas.
  4. Bagi calon peserta didik baru yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali dari Anak Tenaga Kesehatan, wajib mengunggah Surat Keterangan dari atasan langsung rumah sakit/puskesmas tempat orang tuanya bertugas.
  5. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  6. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  7. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Hasil Lomba (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih 1 sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih 1 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian di sekolah yang dituju dalam zona atau luar zona.
  4. Mengisi data prestasi/penghargaan dan mengunggah bukti dokumen prestasi/penghargaan.
  5. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Prestasi Nilai Akademik (SMA/SMK)

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 (sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jalur Zonasi SMA/SMK

  1. Login ke situs ppdb.jatimprov.go.id dengan menggunakan NISN, Tanggal Penerbitan KK/SKD, dan PIN.
  2. Untuk SMA, memilih paling banyak 3 sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 dalam zona dan 1 di luar zona yang berbatasan.
  3. Untuk SMK, memilih paling banyak 3 kompetensi keahlian/konsentrasi keahlian dalam 1 sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.
  4. Mengunduh bukti pendaftaran.

Jadwal PPDB Jatim 2023 SMA dan SMK Semua Jalur

Pendaftaran PPDB Jatim 2023 untuk SMA dan SMK memiliki lima jalur pendaftaran. Jadwal untuk masing-masing jalur ditetap melalui lima tahap pendaftaran sebagai berikut:

1. PPDB Tahap 1 (Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali, dan Jalur Prestasi Hasil Lomba)

  • Pendaftaran: 19-20 Juni 2023
  • Penutupan: 20 Juni 2023 (maksimal 23.59 WIB)
  • Verifikasi dan Validasi oleh SMA/SMK: 20-22 Juni 2023
  • Pengumuman: 23 Juni 2023 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 23 Juni 2023 (08.00-23.59 WIB)
  • Daftar Ulang di SMA/SMK Tujuan: 23-24 Juni 2023 (09.00-16.00 WIB)

2. PPDB Tahap II (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMA)

  • Pendaftaran: 24-25 Juni 2023
  • Penutupan: 25 Juni 2023 (23.59 WIB)
  • Pengumuman: 26 Juni 2023 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 26 Juni 2023
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 26-27 Juni 2023 (09.00-16.00 WIB)

3. PPDB Tahap III (Jalur Zonasi SMK)

  • Pendaftaran: 27-28 Juni 2023
  • Penutupan: 28 Juni 2023 (23.59 WIB)
  • Pengumuman: 29 Juni 2023 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 29 Juni 2023
  • Daftar Ulang di SMK Tujuan: 30 Juni-1 Juli 2023 (09.00-16.00 WIB)

4. PPDB Tahap IV (Jalur Zonasi SMAJalur Zonasi SMA)

  • Pendaftaran: 1-2 Juli 2023
  • Penutupan: 2 Juli 2023 (23.59 WIB)
  • Pengumuman: 3 Juli 2023 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 3 Juli 2023
  • Daftar Ulang di SMA Tujuan: 3-4 Juli 2023 (09.00-16.00 WIB)

5. PPDB Tahap V (Jalur Prestasi Nilai Akademik SMK)

  • Pendaftaran: 4-5 Juli 2023
  • Penutupan: 5 Juli 2023 (23.59 WIB)
  • Pengumuman: 6 Juli 2023 (08.00 WIB)
  • Cetak Bukti Penerimaan oleh Calon Peserta Didik Baru: 6 Juli 2023
  • Daftar Ulang di SMK Tujuan: 6-8 Juli 2023 (09.00-16.00 WIB)

Baca juga artikel terkait PPDB 2023 atau tulisan lainnya dari Ilham Choirul Anwar

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ilham Choirul Anwar
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Fadli Nasrudin