Menuju konten utama

PPDB 2018 Diduga Banyak Pungli, Ketua DPR: Harus Ditindak Tegas

Bamsoet menilai sinyalemen cukup banyak dari praktik yang tidak adil ini menunjukkan proses PPDB 2018 masih jauh dari transparan.

PPDB 2018 Diduga Banyak Pungli, Ketua DPR: Harus Ditindak Tegas
Wali murid siswa membubuhkan tanda tangan saat aksi unjuk rasa menuntut pencabutan Peraturan Gubernur tentang siswa keluarga miskin dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online SMA/SMK. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

tirto.id - PPDB 2018 tingkat SMP dan SMA banyak dilaporkan karena ada dugaan praktik pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dalam prosesnya. Menanggapi ini, Ketua DPR Bambang Soesatyo cukup menyayangkan cukup banyaknya laporan ini.

Menurutnya, Polri harus mengusut dugaan praktik pungli dan penyalahgunaan SKTM dalam PPDB 2018. Sebab, praktik tersebut adalah perbuatan yang sudah tergolong tindak pidana.

"Saya mendorong Polri dan Kemdikbud [Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan] untuk melakukan penyelidikan tentang adanya pungutan liar yang terjadi serta menindak tegas oknum penerima dan pemberi pungutan liar, agar proses PPDB dapat berjalan bersih dan transparan," kata Bamsoet di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (9/7/2018).

Kemdikbud sebelumnya telah menerima laporan sejumlah warga yang mengeluhkan mengenai adanya jalur mandiri. Orang tua siswa diminta membayar sejumlah uang agar siswa bisa diterima di sekolah yang diinginkan.

Selain itu, sejumlah warganet mengeluhkan penggunaan SKTM dalam PPDB. Pasalnya dalam Permendikbud 14/2018 tentang PPDB disebutkan bahwa kuota siswa dari keluarga miskin sebanyak 20 persen. Namun SKTM justru banyak dipakai calon siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu.

Sinyalemen cukup banyak dari praktik yang tidak adil ini menunjukkan proses PPDB masih jauh dari transparan, terang Bamsoet. Karenanya, ia mengingatkan seluruh panitia PPDB agar melakukan cek dan pemeriksaan ulang atas dokumen-dokumen yang ditetapkan sebagai persyaratan bagi peserta didik baru.

"Jika sampai ada dokumen yang dipalsukan, maka hal tersebut merupakan tindak pidana penipuan dan pemalsuan," kata dia seperti dilansir Antara.

Bamsoet juga meminta Kemendikbud untuk mendesak seluruh jajaran satuan pendidikan atau sekolah di bawahnya agar meningkatkan standardisasi sekolah menuju akreditasi yang terbaik.

Bamsoet juga meminta para orang tua calon siswa untuk mematuhi semua aturan dan persyaratan. "Orang tua calon siswa agar menerima sistem penerimaan yang sudah ditetapkan sesuai dengan zona daerahnya masing-masing," tuturnya menegaskan.

Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari