tirto.id - Ombudsman RI Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (ORI DIY) meminta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) baik di provinsi maupun kabupaten untuk mencegah munculnya Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) palsu untuk pendaftaran PPDB 2018.
Menurut Kepala ORI DIY Budi Masturi, permasalahan SKTM ini semakin mengemuka sebab tidak ada verifikasi yang ketat dalam penerbitannya, sehingga menurutnya sangat mungkin terjadi pemalsuan.
"Sangat mungkin terjadi [pemalsuan], karena proses penerbitan SKTM ini tidak dilengakpi dengan mekanisme verifikasi yang mendalam, dan dari pantauan melalui kanal-kanal informasi yang ada, mengindikasikan hal tersebut," ujar Budi melalui keterangan tertulis yang diterima Tirto, Jumat (6/7/2018).
Budi mencontohkan tindakan pencegahan itu seperti yang dilakukan SMA 2 Ungaran. Mereka memasang peringatan bagi peserta PPDB yang tidak miskin namun melampirkan SKTM untuk segera menghubungi panitia dan melakukan pembatalan lampiran.
"Kami meminta Disdik [DIY] mereplikasi instrumen dan tindakan yang sama," ujar Budi.
Budi menambahkan, pemberian surat keterangan palsu dapat dipidana dan status diterima di sekolah tertentu bisa dianulir.
Oleh karena itu, ORI DIY meminta agar Kadisdikpora Provinsi DIY dan Kadisdikpora kabupaten/kota di DIY mempertimbangkan untuk membuat instrumen "Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak" yang harus ditandatangani orang tua pengguna SKTM.
"Apabila nantinya ditemukan data SKTM yang tidak sesuai agar mereka siap bertanggungjawab sacara pidana," kata Budi.
Ia melanjutkan, jika penerapan instrumen tersebut tidak mungkin digunakan sebelum pengumuman, maka setidaknya digunakan setelah pengumuman dengan mengundang seluruh orang tua yang anaknya diterima melalui jalur SKTM.
"Agar mereka menandatangani Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak, tersebut," pungkas Budi.
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra