tirto.id - Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) online tahun ajaran 2018/2019 di Yogyakarta akan dibuka mulai 3-5 Juli 2018.
Dilansir dari situs resmi PPDB Yogyakarta, PPDB tingkat SMA dan SMK akan dilakukan melalui tiga jalur. Pertama melalui jalur zonasi dengan kuota 90 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Kedua melalui jalur prestasi dengan kuota 5 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima. Ketiga, jalur alasan khusus dengan kuota 5 persen dari total jumlah peserta didik yang diterima.
Berikut Ketentuan PPDB Online:
Jalur Zonasi
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1, zona 2, dan zona 3 berdasarkan pemetaan dengan mempertimbangkan jarak.
- Penerimaan calon peserta didik jalur zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan zonasi yang terbagi dalam zona 1 (DIY) dan zona 2 (luar DIY).
- Pembagian zonasi untuk masing-masing SMAN pada lampiran II.
- Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua.
- Penetapan calon peserta didik dalam zona berdasarkan domisili orang tua dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)/KTP orang tua; a). Siswa pemegang SKTM dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi sesuai dengan kuota. b). Calon peserta didik dari zona 1 (satu) diurutkan dari Nilai Akhir tertinggi.
- Pengaturan zonasi ini dikecualikan bagi kelas khusus olahraga dan sekolah seni yang berdasarkan minat bakat dan prestasi olahraga/seni.
- Seleksi jalur prestasi berdasarkan pada urutan Nilai Akhir tanpa memperhatikan zonasi.
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur prestasi bersamaan dengan jalur zonasi.
- Penetapan terpenuhinya syarat untuk alasan khusus ditetapkan oleh Panitia DIY, berdasar hasil penilaian terhadap dokumen/surat yang berkaitan dengan perpindahan domisili orangtua peserta didik karena alasan pindah tugas negara atau terjadi bencana alam/sosial yang ditetapkan pemerintahan daerah setempat.
- Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah.
- Jalur alasan khusus sebagaimana pada angka 1, calon peserta didik wajib mendapatkan rekomendasi dari Panitia DIY dengan menunjukkan bukti yang sah.
- Pelaksanaan penerimaan calon peserta didik jalur alasan khusus bersamaan dengan jalur zonasi.
- Membuka situs PPDB Online DIY dengan alamat http://ppdb.jogjaprov.go.id.
- Melakukan “Login” menggunakan akun (nomor Ujian Nasional) dan password yang telah dibuat sebelumnya.
- Melakukan pilihan SMAN atau SMKN.
- Mengisi formulir Pendaftaran Online.
- Mencetak “Tanda Bukti Pendaftaran Online” yang memuat nomor pendaftaran.
Baca juga artikel terkait PPDB 2018 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora
tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora