Menuju konten utama

PPATK Catat Perputaran Uang Pemilu Mencapai Rp80 Triliun

Transaksi perputaran uang dari partai politik hingga pejabat aktif mencapai Rp80,1 triliun.

PPATK Catat Perputaran Uang Pemilu Mencapai Rp80 Triliun
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana (tengah) memberikan keterangan disaksikan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo (kiri) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh (kanan) usai pertemuan tertutup di Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, melaporkan selama periode Januari hingga Mei 2024, pihaknya mencatat 108 produk intelijen keuangan terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dalam data tersebut ditemukan transaksi perputaran uang dari partai politik hingga pejabat aktif mencapai Rp80,1 triliun.

"108 produk intelijen keuangan terkait dengan Pemilu 2024 dan/atau yang melibatkan parpol/anggota parpol/calon legislatif/incumbent/pejabat aktif dengan nominal perputaran dana sebesar total Rp80.117.675.256.064," ungkap Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Ivan menjelaskan, angka perputaran uang dihasilkan berdasarkan hasil kinerja Collaborative Analysis Team (CAT) untuk mendorong transparansi penyelenggaraan Pemilu. Selain itu, PPATK juga turut menjabarkan laporan, analisis, dan informasi kepada sejumlah instansi dan lembaga.

Lebih lanjut, Ivan menjelaskan 35 hasil analisis telah disampaikan kepada pihak kejaksaan. Kemudian, 21 hasil analisis dan 5 pemeriksaan disampaikan kepada KPK.

Lalu, 1 analisis dan 1 pemeriksaan disampaikan kepada kepolisian. Selanjutnya, 1 informasi disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta 3 informasi disampaikan kepada Badan Intelejen Strategis (BAIS).

Dari perputaran uang mencurigakan terkait Pemilu ini, Ivan mengungkapkan perlu adanya evaluasi dan pemantauan pembatasan penarikan uang pihak-pihak terkait yang berkontestasi dalam pesta demokrasi tersebut.

Dari temuan ini, PPATK merekomendasikan tiga tindakan yang bisa diambil oleh pemerintah. Pertama, perlu adanya evaluasi terhadap ketentuan mengenai dana kampanye pemilu yang disertai sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar ketentuan.

Kedua, diperlukan penerapan kewajiban Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terhadap Pemilu Legislatif yang saat ini hanya diwajibkan untuk Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"Tiga, perlu adanya ketentuan mengenai pembatasan penarikan uang atau penukaran uang yang dilakukan oleh calon tetap atau calon yang mewakili," ungkap Ivan.

Baca juga artikel terkait PPATK atau tulisan lainnya dari Faesal Mubarok

tirto.id - Flash news
Reporter: Faesal Mubarok
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Intan Umbari Prihatin