Menuju konten utama

PPATK Belum Bisa Pastikan Waktu Penelusuran Aliran Dana MCA

Hingga saat ini PPATK belum bisa memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menelusuri aliran dana di MCA.

PPATK Belum Bisa Pastikan Waktu Penelusuran Aliran Dana MCA
Ilustrasi. Kapolres Tasikmalaya AKBP Anton Sujarwo, menunjukkan barang bukti berupa telepon pintar dan "screenshot" hasil postingan tersangka penyebar hoaks di Makopolres Tasikmalaya, Jawa Barat, Kamis (1/3/2018). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

tirto.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin belum bisa memastikan tingkat kesulitan untuk menelusuri asal usul dana kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Jika transaksi keuangan MCA dilakukan menggunakan sistem perbankan, penelusuran bisa berlangsung 1-2 bulan.

"Tetapi kalau dia mewacanakan transaksi tunai, uangnya kan tentu kita memerlukan effort yang lebih sulit, mungkin harus koordinasi atau kita menerima pemberitahuan dari intelijen lain," ujar Badaruddin di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (7/3/2018).

Polisi sudah menangkap 14 orang yang diduga terkait dengan jaringan penyebar hoaks dan ujaran kebencian pada medio 2017-2018. Mereka terhubung dengan satu kelompok besar MCA.

Nama MCA mencuat pada Pilkada Jakarta 2017. Kelompok itu mengklaim memperjuangkan kepentingan umat Islam dan berupaya menggagalkan kemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat.

Badaruddin berkata, lembaganya pernah menelusuri aliran dana ke organisasi serupa MCA, yakni Saracen. Saat menelusuri aliran dana ke kelompok itu, PPATK membutuhkan waktu maksimal 2 bulan untuk menuntaskan penyelidikan.

"Tetapi itu kan jelas uangnya pada siapa dan pergi ke mana," katanya.

PPATK menunggu informasi dan permintaan resmi dari pihak kepolisian untuk mulai menelusuri aliran dana MCA. Menurut Badaruddin, informasi dari pihak kepolisian diperlukan agar penyelidikan bisa berjalan lebih efektif.

"Tapi kalau kami sudah punya sendiri, kami tidak perlu nunggu permintaan kami kirimkan juga (hasil penelusuran)," katanya.

Baca juga artikel terkait MUSLIM CYBER ARMY atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Yandri Daniel Damaledo