Menuju konten utama

Polri Tidak Mau Campur Tangan Soal Wacana Pembekuan KPK

Setyo Wasisto menegaskan biarlah wacana itu menjadi urusan DPR dan KPK.

Polri Tidak Mau Campur Tangan Soal Wacana Pembekuan KPK
Ketua KPK Agus Rahardjo (kedua kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kiri), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto (kanan) dan jubir KPK Febri Diansyah memberikan konferensi pers setelah melakukan pertemuan di gedung KPK, Jakarta, Senin (19/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Menanggapi pernyataan Anggota Pansus Hak Angket KPK, Henry Yosodiningrat yang sempat mengusulkan pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri mengaku tidak akan mencampuri urusan antara DPR dan KPK.

Kadiv Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto menegaskan biarlah wacana itu menjadi urusan DPR dan KPK.

"Kita enggak ngurusin organisasi lain, kita ngurusnya organisasi kita," kata Setyo di Auditorium Mutiara, Perguruan Tinggi Ilmu Polisi, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Terkait dengan pembentukan Densus Antikorupsi yang dibentuk Polri, Setyo juga menampik bahwa hal itu akan membenturkan penugasan dengan lembaga-lembaga sejenis, seperti KPK dan Satgas Tipikor Kejaksaan.

Ia mengatakan bahwa pembentukan itu justru akan membuat mereka bersinergi dalam memberantas korupsi. "Kita akan kerjasama lebih erat dengan Kejaksaan,"lanjutnya.

Densus Antikorupsi sendiri diperkirakan baru akan selesai pada bulan Desember 2017 mendatang. Pembentukannya masih dalam proses karena masih harus diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

"Ya ini kan sedang dibuat dulu, begini organisasinya, apa tupoksinya, baru nanti kita lihat," tuturnya lagi.

Baca: Jokowi-JK Tak Mau KPK Dilemahkan

Jaksa Agung HM Prasetyo juga tidak keberatan dengan adanya bentukan Densus Antikorupsi oleh kepolisian. Justru dengan adanya lembaga lain yang menindak tindak pidana korupsi, ia berharap makin banyak kasus korupsi yang bisa diselesaikan.

"Silakan aja. Kalau Polri membentuk Densus Tipikor itu internal," kata Prasetyo, Senin (11/9) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Lebih lanjut, Prasetyo yakin apabila lembaga-lembaga tersebut tetap berada di ranah tugasnya masing-masing, maka tidak akan ada masalah yang ditimbulkan.

Menurut dia, apabila institusi atau lembaga penegak hukum semakin banyak, maka perkara hukum di Indonesia akan tertangani dengan baik.

Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) juga menolak ide pembekuan KPK seperti yang disampaikan anggota pansus hak angket KPK dari Fraksi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat.

"Pemerintah dalam posisi ingin mempertahankan bahkan ingin KPK lebih kuat. Jika ingin membekukan KPK tentunya harus mengubah undang-undang," kata Wapres disela-sela lawatannya ke Istana, Kazakhstan.

JK menyatakan pemerintah ingin KPK tetap menjadi lembaga independen. Sebab KPK dalam melaksanakan fungsi tugasnya dilindungi oleh undang-undang. "Pemerintah tentu tidak bisa mencampuri ke dalam, KPK mempunyai prosedur sendiri sesuai dengan undang-undang," tambah Wapres.

Baca juga artikel terkait HAK ANGKET KPK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto