Menuju konten utama

Polri Tak Bisa Selidiki Kematian Johannes Marliem

Polri tidak bisa menyelidiki kasus kematian Johannes Marliem karena tidak punya wewenang.

Polri Tak Bisa Selidiki Kematian Johannes Marliem
Johannes Marliem. Facebook/@Johannes Marliem

tirto.id - Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menegaskan, Polri tidak bisa ikut menyelidiki kasus kematian saksi kasus korupsi e-KTP, Johannes Marliem di Amerika Serikat, karena tidak punya wewenang.

"TKP-nya di Amerika Serikat. Yang menangani otoritas di Amerika. Polri tidak ikut campur," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (14/8/2017), seperti diwartakan Antara.

Selain itu, kasus korupsi e-KTP adalah kasus yang ditangani KPK sehingga Polri tidak berhak ikut campur dalam penanganan kasus itu.

"Itu terkait kasus yang ditangani KPK. Jadi Polri tidak berwenang," kata Setyo.

Kendati demikian, Polri bersedia membantu bila Biro Investigasi Federal (FBI) meminta bantuan Indonesia. "Kecuali otoritas di sana atau FBI minta bantuan, baru kami bantu," katanya.

Johannes Marliem adalah direktur Biomorf Lone LCC Amerika Serikat, perusahaan penyedia layanan teknologi biometrik.

Johannes dikabarkan tewas di AS diduga akibat luka tembak. Johannes adalah penyedia alat Automatic Fingerprint Identification System (AFIS) dalam proyek e-KTP dan belum sempat dihadirkan untuk bersaksi pada persidangan.

Nama Marliem sempat disebut dalam persidangan kesembilan kasus korupsi e-KTP, Kamis (13/4/2017). Dalam persidangan itu saksi Tri Sampurno mengungkapkan salah satu pengusaha penyedia barang di proyek tersebut pernah membiayai kepergian dua staf Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT). Ia bersama dan Husni Fahmi ke Florida, Amerika Serikat untuk mengikuti seminar Biometric Conference dengan biaya dari pengusaha Johannes Marliem. Dua Staf BPPT itu mendapatkan duit akomodasi senilai 20 ribu dolar AS dari Marliem.

Sedangkan Sampurno dan Husni merupakan anggota tim teknis teknologi informasi di proyek e-KTP. Surat dakwaan untuk Irman dan Sugiharto menyebut Sampurno dan Husni juga bagian dari Tim Fatmawati. Tim Fatmawati ialah sebutan bagi mereka yang pernah terlibat pertemuan di Ruko milik salah satu tersangka di kasus ini, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Baca juga: Johannes Marliem Saksi Kunci E-KTP Meninggal Dunia

Dalam wawancara dengan Koran Tempo Johannes mengklaim menyimpan sekira 500 giga byte file rekaman percakapan proyek e-KTP.Termasuk pembicaraannya dengan Setya Novanto.

KPK memastikan penyidikan korupsi e-KTP jalan terus karena KPK memiliki bukti kuat untuk menyidik dua tersangka, yakni Setya Novanto yang saat itu Ketua Fraksi Partai Golkar dan Markus Nari.

Baca juga: Johannes Marliem Pernah Menyumbang Kampanye Obama

Dalam dakwaan penuntut umum KPK kepada terdakwa Irman dan Sugiharto, Johanes Marliem disebut menerima 14,88 juta dolar AS dan Rp25,24 miliar dalam kaitannya dengan proyek sebesar Rp5,95 triliun itu.

Baca juga: LPSK: Johannes Marliem Tak Sempat Ajukan Perlindungan Saksi

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra