Menuju konten utama

Polri: Tak Ada Batas Waktu Pengejaran Kelompok Bersenjata Papua

Polri sebut satgas Nemangkawi tak diberi tenggat waktu untuk mengejar kelompok bersenjata Papua yang kini ditetapkan sebagai kelompok teroris.

Polri: Tak Ada Batas Waktu Pengejaran Kelompok Bersenjata Papua
Prajurit TNI dan Polri mengikuti apel pengamanan di Timika, Papua, Sabtu (30/11/2019). ANTARA FOTO/Sevianto Pakiding/wpa/foc.

tirto.id - Satgas Nemangkawi masih memburu kelompok bersenjata di Papua. Tidak diketahui hingga kapan unit itu mengejar lawannya.

“Oh, tidak. Yang jelas berusaha terus TNI dan Polri di sana, dan instansi lainnya menyelesaikan masalah di Papua yang tentunya ingin menciptakan tanah Papua yang aman dan damai,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Senin (3/5/2021).

Hingga kini pun belum dipastikan apakah Polri akan mengerahkan pasukan tambahan ke Papua.

Sebelumnya, Operasi Nemangkawi tahun ini diagendakan mulai dari 1 Januari-31 Juni 2021. Target satuan tugas ini adalah kelompok bersenjata di Papua; kelompok kriminal politik; organisasi pendukung otonomi khusus Papua Jilid II; organisasi Petisi Rakyat Papua penolak otonomi khusus; kelompok klandestin; tempat yang digunakan kelompok bersenjata dan kelompok politik untuk beraktivitas; serta peralatan dan perlengkapan atau benda yang berkaitan dengan aksi kelompok bersenjata dan kelompok politik.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pemerintah menetapkan kelompok bersenjata di Irian sebagai golongan teroris. Pernyataan ia setali tiga uang dengan Ketua MPR Bambang Soesatyo, Badan Intelijen Negara, Polri, dan TNI. Penyematan label tersebut, ia klaim berdasarkan paparan fakta tokoh masyarakat dan tokoh adat Papua.

Artinya, aparat keamanan Indonesia bisa bertindak kepada Lekagak Telenggen cs berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pun bisa jadi Densus 88 Antiteror dikerahkan untuk mengejar kelompok tersebut, selain Satgas Nemangkawi.

Ketua Kajian Papua dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Adriana Elisabeth sepakat bahwa kelompok bersenjata memang melakukan aksi teror, namun tak tepat melabeli mereka sebagai teroris. Akar persoalan separatis berbeda dengan teroris.

Pemerintah mesti melakukan kajian mendalam untuk menyelami konflik dan dinamika Papua dari berbagai sisi. Ia khawatir pelabelan justru akan merugikan masyarakat sipil, mereka mesti terus mengungsi akibat dampak operasi pengejaran dan penangkapan yang ditingkatkan pemerintah.

Ia khawatir hal itu berujung pada ketidakmampuan pemerintah memutus siklus kekerasan, pelanggaran HAM, dan pembantaian di Papua. "Mengambil keputusan dalam kondisi terdesak cenderung akan menimbulkan masalah baru karena tidak mengalkulasi dampak pada masyarakat lokal dan persepsi internasional atau internasionalisasi isu Papua," ujar Adriana kepada Tirto, Jumat.

Baca juga artikel terkait ORGANISASI PAPUA MERDEKA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri