Menuju konten utama

Polri Sebut Pemeriksaan Novel Baswedan Bukan Formalitas TGPF

Polri punya kepentingan merampungkan penyelidikan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, sehingga memeriksanya.

Polri Sebut Pemeriksaan Novel Baswedan Bukan Formalitas TGPF
Penyidik senior KPK Novel Baswedan memberikan keterangan pers setelah diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/6/2019). KPK memfasilitasi penyidik Polda Metro Jaya didampingi oleh tim asistensi ahli atau tim gabungan yang sudah dibentuk oleh Kapolri untuk memeriksa Novel Baswedan sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.

tirto.id - Polisi menegaskan pemeriksaan tim gabungan pencari fakta (TPGF) terhadap Novel Baswedan perihal kasus penyiraman air keras bukan formalitas.

"Pemeriksaan Novel hari ini terkait kasusnya, bukan bentuk formalitas dari penyidik," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Kamis (20/6/2019).

Pemeriksaan kali ini, lanjut dia, penyidik berharap bisa mendapat keterangan tambahan dari Novel agar perkara itu segera rampung.

"Semoga mendapat keterangan tambahan yang berarti dan informasi yang valid dari yang bersangkutan," kata Argo.

Anggota TGPF, Ketua Setara Institut, Hendardi mengatakan, pemeriksaan terhadap Novel berupa pendalaman dari hasil pemeriksaan sebelumnya oleh kepolisian.

"Pemeriksaan biasa. Setelah dia diperiksa di Singapura [pada 2017], kami juga periksa yang lain-lain. Kami lakukan pendalaman lagi," kata Hendardi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, hari ini.

Menjelang batas akhir tim, Hendardi enggan menyampaikan perkembangan terkait seluruh proses pencairan fakta. Ia mengaku masih bekerja menuntaskan kasus. TGPF yang dibentuk Kapolri dengan keputusan nomor Sgas/3/I/Huk.6.6./2019 tertanggal 8 Januari 2019.

Usai pemeriksaan, Novel menilai tak ada perkembangan berarti dalam penanganan kasusnya. Pertanyaan yang diajukan hampir sama dengan pemeriksaan sebelumnya.

"Hampir semua keterangan yang saya sampaikan sama dengan pemeriksaan sebelumnya," kata Novel di Gedung Merah Putih KPK.

Terdapat 65 orang tim meliputi pakar, anggota KPK dan Polri yang bekerja mulai 8 Januari 2019-7 Juli 2019. Saat ini, sudah mendekati batas waktu.

Di antaranya, anggota TGPF yakni mantan Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji, Peneliti LIPI Hermawan Sulistyo, Ketua Umum Ikatan Sarjana Hukum Indonesia, Amzulian Rifai, Ketua Setara Institute Hendardi, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dan Komisioner Komnas HAM 2007-2012, Nur Kholis dan Ketua Komnas HAM 2007-2012, Ifdhal Kasim.

Baca juga artikel terkait KASUS NOVEL BASWEDAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali