Menuju konten utama

Polri Perketat Pengamanan Paskah setelah Bom Katedral Makassar

Polri akan melakukan pengamanan terbuka dan tertutup di tempat ibadah dan tempat lain serta berkerjasama dengan TNI.

Polri Perketat Pengamanan Paskah setelah Bom Katedral Makassar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab pertanyaan wartawan saat tiba di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/2/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan anggotanya untuk meningkatkan keamanan pasca insiden bom bunuh diri di depan Katedral Makassar. Instruksi itu diinformasikan melalui Surat Telegram Nomor 281 bertanggal 28 Maret 2021.

Ada tiga perintah Kapolri yakni pengamanan terbuka dan tertutup di tempat ibadah serta tempat lain; berkoordinasi dengan instansi lain seperti TNI, pemerintah daerah, atau Satpol PP; dan tingkatkan partisipasi warga.

Bom bunuh diri Katedral Makassar bertepatan dengan Minggu Palma, awal pekan suci jelang kebangkitan Yesus. Maka, Polri bakal menjalankan instruksi tersebut jelang dan saat Paskah berlangsung. Kegiatan Paskah termasuk dalam kalender kamtibmas setiap tahun.

“Otomatis sudah masuk dalam rencana pengamanan kepolisian di wilayah masing-masing. Dengan situasi kekinian yang terjadi di Makassar, tentunya kesiapsiagaan Polri ditingkatkan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, Rabu (31/3/2021).

Bentuk kerja sama polisi dengan publik, salah satunya terdapat di Gereja Puhsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, Jawa Timur. Polres Kediri Kota dan polsek memperketat pengamanan dan memastikan pelaksanaan Paskah lancar.

Petugas dari Polsek Semen, misalnya, memperketat pengawasan guna mengantisipasi tindak kriminalitas.

“Kami lakukan antisipasi dan memperketat keamanan. Apalagi beberapa waktu lalu telah terjadi aksi teror bom di salah satu gereja di Makassar. Kami ingin pastikan pelaksanaan Paskah aman,” tegas Kapolsek Semen AKP Siswandi, Selasa (30/3).

Polisi juga mengimbau pihak gereja untuk tidak melibatkan banyak jemaat dalam pelaksanaan ibadah di masa pagebluk COVID-19, dan tetap menerapkan protokol kesehatan di lokasi.

Baca juga artikel terkait PASKAH 2021 atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri