Menuju konten utama

Polri Limpahkan Tiga Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke JPU

Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan gratifikasi terhadap penghapusan surat jalan Djoko Tjandra ke JPU hari ini.

Polri Limpahkan Tiga Berkas Kasus Surat Jalan Djoko Tjandra ke JPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Awi Setiyono. (ANTARA/Anita Permata Dewi).

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan gratifikasi terhadap penghapusan surat jalan Djoko Soegiarto Tjandra, ke Jaksa Penuntut Umum, hari ini.

“Ada tiga berkas perkara. Pertama, berkas perkara milik JST. Kedua, milik ADK (Anita Dwi Kolopaking). Ketiga, milik PU (Brigjen Pol Prasetijo Utomo),” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono, di Mabes Polri, Jumat (4/9/2020).

Berkas perkara milik Djoko Tjandra ada 1.879 lembar; Anita mencapai 2.025 lembar dan penahanannya diperpanjang sejak 28 Agustus-6 Oktober; dan berkas Prasetijo mencapai 2.080 lembar, penahanannya diperpanjang mulai 20 Agustus- 28 September.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi suap, yang dijerat Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Lantas sebagai penerima suap ialah Prasetijo Utomo dan seorang Irjen Pol Napoleon Bonaparte, maka mereka dikenakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam lima tahun penjara.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Napoleon tak ditahan penyidik lantaran dalih kooperatif dalam pemeriksaan. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho berpendapat kata ‘dapat’ yang jadi penafsiran dalam syarat objektif dalam penahanan.

“Secara teori, seseorang ditahan harus memenuhi syarat subjektif dan objektif. Kalau dasar polisi ‘tidak melarikan diri’, bisa [saja tak ditahan],” ujat dia ketika dihubungi Tirto, Kamis (27/8/2020).

Selanjutnya perihal tersangka tidak menghilangkan barang bukti, menurut Hibnu, hal ini harus diperdalam. Sebab tidak ada jaminan jika Napoleon tak ditahan, lantas tak menghilangkan barang bukti.

“Jika tidak ditahan, harus ada jaminan seluruh barang bukti sudah dikumpulkan penyidik,” sambung Hibnu.

Secara yuridis, pada tingkat penyidikan penyidik punya kewenangan untuk menahan atau tidak menahan tersangka.

Baca juga artikel terkait KASUS DJOKO TJANDRA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri