tirto.id - Irjen Pol Napoleon Bonaparte selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri dalam kasus dugaan penerimaan suap Djoko Soegiarto Tjandra ihwal penghapusan red notice buronan hak tagih Bank Bali itu.
"Kepada siapapun yang masih meragukan integritas saya, hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti seluruh proses penyidikan ini dengan kooperatif. Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya," ujar Napoleon di Bareskrim Polri, Jumat (28/8/2020).
Kuasa Hukum Napoleon, Putri Maya Rukmanti menyatakan kliennya hanya dicecar 30-40 pertanyaan ihwal tuduhan tersebut. Menurutnya yang disampaikan kliennya telah sesuai.
Kemarin, Napoleon juga telah dimintai keterangan dalam rekonstruksi di gedung Transnational Crime Center Bareskrim Polri. Maya menegaskan kliennya tak ikut campur perkara ini lantaran jenderal bintang dua itu tak ada di lokasi kejadian.
"Semuanya tidak ada kaitannya dengan Bapak Napoleon," klaim Putri.
Napoleon dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Ia terancam hukuman lima tahun penjara, namun dia tak ditahan karena dalih kooperatif selama pemeriksaan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat.
“Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham kepada Antara, Jumat malam (17/7/2020).
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020.
Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama DJoko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.
Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Reja Hidayat