Menuju konten utama

Polri Koordinasi Kemenpan RB dan BKN Bahas Rekrutmen Pegawai KPK

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada tengah berkoordinasi dengan BKN dan Kemenpan RB untuk bikin aturan perekrutan.

Polri Koordinasi Kemenpan RB dan BKN Bahas Rekrutmen Pegawai KPK
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melambaikan tangan kepada awak media usai menjalani pertemuan dengan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis), di Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.

tirto.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Pol Wahyu Widada berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menindaklanjuti rencana perekrutan 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kapolri memerintahkan As SDM untuk melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono, di Mabes Polri, Jumat (1/10/2021).

Kini tim sedang membahas mekanisme rekrutmen tersebut serta memetakan posisi di kepolisian sebagai ASN Polri dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi dengan BKN.

"Karena tidak semua [pegawai yang dipecat] sebagai penyelidik dan penyidik di KPK. Ada yang di bidang administrasi, bidan perencanaan. Oleh karena itu perlu koordinasi antarinstansi," sambung Rusdi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyurati Presiden Joko Widodo perihal pengembangan tugas Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Tujuannya sebagai upaya pencegahan korupsi dalam rangka mengawal program penanggulangan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dan kebijakan strategis yang lain.

Surat itu berisi pengajuan Polri untuk memekerjakan pegawai KPK yang dipecat. Lantas, pada 27 September, Kepala Negara merespons surat tersebut melalui Menteri Sekretaris Negara dan setuju dengan rencana kepolisian. Presiden pun meminta Polri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Badan Kepegawaian Negara untuk menindaklanjuti rencana tersebut.

Sedangkan, Abraham Samad, eks Ketua KPK periode 2011-2015, berpendapat sebaiknya para pegawai yang dipecat itu ‘balik kandang’. “Sebaiknya presiden bersikap yaitu memerintahkan 57 pegawai KPK yang diberhentikan segera diangkat jadi aparatur sipil negara di KPK, bukan di instansi lain,” kata dia kepada Tirto, Kamis (30/9).

Alasannya, mereka yang dipecat itu merupakan para pegawai yang selama ini bersungguh hati memberantas rasuah, bukan ‘pencari kerja’. Karena mereka pula yang selama ini tetap menjaga integritas KPK dalam memberangus korupsi tanpa pandang bulu.

Baca juga artikel terkait PEGAWAI KPK atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali