tirto.id - Kepolisian dan Kejaksaan menghentikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Cirebon, Jawa Barat.
Status tersangka terhadap pelapor kasus korupsi dana desa itu dicabut usai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) dengan Nomor: PRINT-01/M.2.29/Ft.1/03/2022 pada 01 Maret 2022.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Nurhayati bisa kembali beraktivitas seperti biasanya setelah bebas dari jerat hukum.
"Tidak perlu khawatir, tidak perlu takut lagi," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3/2022).
Kasus Nurhayati dihentikan setelah penyidik Polresta Cirebon dan Kejari Cirebon melakukan pelimpahan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti. Pelimpahan tahap II dilakukan karena perkara Nurhayati telah dinyatakan P-21. Setelah itu, kejaksaan mengeluarkan SKP2.
Nurhayati tidak menghadiri pelimpahan tahap II secara langsung lantaran tengah isolasi mandiri. Ia hadir secara daring.
Penghentian kasus Nurhayati merupakan tindak lanjut dari gelar perkara oleh Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung pada 25 Februari 2022.
“Kesimpulan gelar menyatakan Nurhayati ada perbuatan melawan hukum, tapi tidak ada niat jahat,” kata Dirtipidkor Bareskrim Brigjen Pol Djoko Poerwanto.
Kejaksaan juga melaksanakan gelar perkara serupa dengan hasil "ada ketidakcermatan", maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan eksaminasi perkara dengan tersangka Nurhayati.
Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon setelah dirinya melaporkan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2020 oleh Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Nurhayati meluangkan waktu dua tahun untuk pengusutan kasus ini. Akan tetapi, pada akhir Desember 2021, polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasar petunjuk Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Nurhayati seharusnya mendapat perlindungan, bahkan identitasnya sebagai pelapor yang membantu terkuaknya dugaan korupsi dana desa mesti dirahasiakan. Ia bilang hal itu merupakan mekanisme kerja sama yang melibatkan justice collabolator dan whistleblower.
Menurut Boyamin, penetapan Nurhayati sebagai tersangka bertentangan dengan Pasal 51 KUHP. Nurhayati semestinya mendapat apresiasi lantaran berani mengungkap praktik rasuah di instansinya.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan