Menuju konten utama

Polri Jebloskan 69 Tersangka Karhutla, Nihil Pelaku Korporasi

Penetapan tersangka pembakar lahan dan hutan sepanjang Januari-Juni 2020 mencapai 69 orang.

Polri Jebloskan 69 Tersangka Karhutla, Nihil Pelaku Korporasi
Asap mengepul akibat kebakaran hutan di wilayah Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (15/4/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa/aww.

tirto.id - Berdasarkan data Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri periode 1 Januari-21 Juni 2020, terdapat 64 laporan polisi perihal kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Rinciannya 63 kasus pelaku perorangan dan satu kasus pelaku korporasi. Dari perkara ini Polri mencatat 261,487 hektare area terbakar.

"Tersangka 69 orang, [tersangka] korporasi belum ada yang ditetapkan dan ada satu kasus tahap penyelidikan," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Rabu (24/6/2020).

Untuk kasus yang mencapai tahap penyidikan yaitu 23 kasus, terdiri atas 14 kasus proses penyidikan dan 9 kasus pelimpahan tahap pertama.

Awi melanjutkan, 43 kasus sudah berkategori penyelesaian perkara, terdiri atas 2 kasus berstatus P21 dan 41 kasus pelimpahan tahap kedua.

"Ada enam satuan kerja dan satuan wilayah yang menangani penegakan hukum terkait karhutla 2020," jelas dia.

Rincian kasus karhutla sebagai berikut:

  1. Bareskrim Polri, nihil pelaporan karhutla. Namun ada dua kasus yang dilakukan oleh korporasi pada tahun 2019. Di tahun ini ada satu kasus berstatus P21 dan satu kasus pelimpahan tahap kedua;
  2. Polda Riau menangani 51 kasus (50 pelaku perorangan dan 1 korporasi). Luas area terbakar mencapai 242,167 hektare. 58 pelaku perorangan jadi tersangka, namun pihak korporasi belum jadi tersangka. Ada juga 6 kasus pelimpahan tahap pertama, 5 kasus berstatus penyidikan dan 40 kasus pelimpahan tahap kedua;
  3. Polda Jambi menangani dua kasus yang melibatkan dua orang. Imbas karhutla, 0,32 hektare lahan terbakar. Dua kasus ini berada di pelimpahan tahap satu, kedua pelaku jadi tersangka;
  4. Polda Kalimantan Tengah menangani delapan kasus yang dilakukan delapan orang (6 kasus penyidikan, 1 kasus penyelidikan dan 1 kasus pelimpahan tahap pertama). Dengan luas lahan terbakar mencapai 11,5 hektare;
  5. Polda Aceh mengurus satu kasus, dengan satu pelaku perorangan. Pelaku belum resmi jadi tersangka dan masih dalam tahap penyelidikan. 2 hektare lahan dibakar dalam peristiwa ini;
  6. Polda Bangka Belitung mengurus dua perkara yang dilakukan dua pelaku perorangan. Mereka ditetapkan jadi tersangka, berstatus penyidikan dan efeknya 5,5 hektare lahan terbakar.
Para tersangka dijerat Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP, Pasal 98, Pasal 99 dan Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.

Dengan penanganan kasus, ia mengklaim sudah berperan aktif dalam penanggulangan karhutla, bekerja sama dengan TNI, BNPB, pemerintah daerah dan instansi terkait lainnya.

"Presiden Joko Widodo dan Kapolri sejak awal tahun 2020 telah meminta seluruh Kasatwil yang daerahnya rawan karhutla untuk mendeteksi dini dan melakukan pencegahan dini agar tidak terjadi karhutla," imbuh Awi.

Baca juga artikel terkait KASUS KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali