tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan, pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan, Pablo Benua, batal dilakukan hari ini.
Padahal, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berencana memeriksanya hari ini.
"Pemeriksaan Pablo ditunda pekan depan, karena surat panggilan harus diberikan minimal tiga hari (sebelum pemeriksaan)," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).
Argo belum bisa memastikan hari pemeriksaan karena bergantung pada keputusan penyidik.
Sementara itu, Kasubdit Ranmor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Sapta Maulana mengatakan, Pablo diduga melakukan penggelapan 32 unit mobil.
Dugaan tindak pidana itu tercantum dalam dua laporan polisi yang berbeda dan dibuat oleh pihak yang sama pada tahun 2018.
"Satu (berkas) laporan polisi untuk pelaporan 30 mobil, dan satu laporan polisi untuk dua mobil," ucap Sapta, Rabu (24/7/2019).
Penetapan Pablo sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yakni memeriksa 12 saksi dan terdapat barang bukti yaitu puluhan STNK yang ditemukan polisi di rumahnya ketika penggeledahan.
Pablo dilaporkan setelah diduga menggelapkan dua unit mobil yakni Honda Jazz dan Honda HRV, juga diketahui tidak melunasi pembayaran cicilan mobil. Bukan melunasi, Pablo justru memindahtangankan mobil kepada orang lain.
Di rumah pasutri itulah polisi menemukan banyak STNK yang berkaitan dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor.
Selain itu, ia dan istrinya, Rey Utami, serta Galih Ginanjar, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik karena video 'bau ikan asin.'
Galih diperiksa polisi pada Jumat (5/6/2019) lalu atas pelaporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq. Pemeriksaan itu berlangsung selama 13 jam dan Galih dicecar 46 pertanyaan terkait video tersebut.
Laporan Fairuz itu tertuang dalam laporan bernomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimus.
Terlapor, dalam hal ini Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua, dilaporkan atas tuduhan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) atau Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno