tirto.id - Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Mabes Polri Komjen Pol Lutfi Lubihanto mengatakan referensi yang akan digunakan kepolisian dalam mengantisipasi kerawanan pemilu ialah Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) 2019 yang dikeluarkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Lutfi meyakini standar keamanan yang dikeluarkan oleh Bawaslu bersifat dinamis dalam kategori dan indeks. “Kami memiliki beberapa ukuran untuk ambang gangguan dan potensi gangguan terhadap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Lutfi di Jakarta, Selasa (25/9/2018).
Sifat dinamis tersebut, dikatakan Lutfi, sangat bergantung dari pemangku wilayah. Jika respons atau rekomendasi dari para pemangku daerah berubah, maka posisi kerawanan akan berubah pula. “Maka, IKP ini sebagai rekomendasi bagi Polri untuk menjamin situasi yang kondusif di 15 daerah rawan,” terang Lutfi.
Dalam IKP, terdapat tiga rekomendasi bagi Polri yakni memberikan perlindungan terhadap penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) dari potensi tindak kekerasan, memberikan perlindungan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih secara bebas, adil, dan mandiri, terutama atas kekerasan fisik terhadap pemilih, serta memastikan netralitas aparat keamanan atau penegak hukum dalam melaksanakan pemilu.
Lutfi berpendapat tiga rekomendasi itu bisa menjadi hal yang bisa ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan memerhatikan sifat dinamis suatu daerah. Misalnya, daerah kategori ‘merah’ bisa berubah menjadi ‘hijau’ dengan sifat kedinamisan tersebut.
Diketahui, provinsi Papua Barat menempati urutan pertama IKP yakni 52.83. Disusul Daerah Istimewa Yogyakarta (52.14), Sumatera Barat (51.21), Sulawesi Tenggara (50.86), dan Aceh (50.59).
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri