tirto.id - Komisi Kode Etik Polri hari ini, Rabu (14/9/2022) memeriksa Briptu Firman Dwi Ariyanto, mantan Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri, dalam perkara kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Empat orang bersaksi dalam sidang hari ini.
"Saksi yang diperiksa empat orang yaitu Kompol SMD, Ipda DDC, Brigadir FF dan Bharada S,” ucap Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (14/9/2022).
Briptu Firman diperiksa karena tidak profesional mengusut kematian Yosua.
“Wujud perbuatan ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," sambung Ade.
Sebelum Briptu Firman, majelis komisi rampung memeriksa Bharada Sadam dan Brigadir Frillyan Fitri Rosadi. Keduanya terbukti melakukan intimidasi terhadap dua wartawan saat meliput di sekitar rumah pribadi Irjen Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Selain kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Polri mengusut perihal penghalangan penyidikan (obstruction of justice).
Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum. Lalu sidang komisi pun bergulir, hasilnya Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat dan dia menyatakan banding.
Selain si jenderal bintang dua, polisi lain yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto