tirto.id - Brigadir Frillyan Fitri Rosadi (FF), mantan BA Roprovos Divpropam, telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri karena diduga melanggar peraturan dalam perkara kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia disidang pada Selasa 13 September 2022 kemarin selama enam jam, sejak pukul 13 WIB.
“Wujud perbuatan yaitu ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Pol Ade Yaya Suryana, di Mabes Polri, Rabu (14/9/2022).
Empat saksi dihadirkan dalam sidang tersebut yakni Kompol SMD, Ipda DDC, Briptu FDA, dan Bharada S.
Frillyan dianggap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 5 ayat (1) huruf c perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Putusan sidang adalah sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, maka Frillyan wajib meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang Komisi Kode Etik Polri dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
“Kemudian sanksi administratif (yaitu) mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan tidak banding,” ucap Ade.
Frillyan pernah merampas ponsel milik wartawan, ketika si pewarta meliput di sekitar rumah pribadi Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Perbuatannya dibocorkan oleh Bharada Sadam, yang juga perampas ponsel, dalam sidang etik kepolisian. Ulah kedua polisi itu dianggap tercela dan tidak profesional.
Selain kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua, Polri mengusut perihal penghalangan penyidikan (obstruction of justice). Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka menghalangi proses hukum.
Lalu sidang komisi pun bergulir, hasilnya Irjen Pol Ferdy Sambo dijatuhi sanksi etik dengan diberhentikan secara tidak hormat dan dia menyatakan banding.
Selain Ferdy Sambo, polisi lain yang dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat antara lain Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Jerry Raymond Siagian.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto