tirto.id - Kepolisian telah merekonstruksi kematian enam anggota Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (13/12/2020). Hal itu merupakan bagian dari proses penyidikan perkara. Bila ada temuan dan informasi baru, maka polisi bisa saja menggelar rekonstruksi berikutnya.
"Rekonstruksi yang dilakukan, belum merupakan hasil final. Bila ada temuan baru terkait dengan tambahan keterangan, informasi, maupun bukti lain, tentu tak menutup kemungkinan bisa dilanjutkan dengan rekonstruksi lanjutan," ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Selasa (15/12/2020).
Ia menekankan profesional, transparan, dan objektif dengan melibatkan awak media serta pengawas eksternal seperti Komnas HAM, Amnesty International Indonesia, Kontras, Imparsial, dan Kompolnas. Sementara itu Divisi Propam Mabes Polri akan menjadi pengawas internal.
Andi Oktiawan, Ahmad Sofiyan alias Ambon, Faiz Ahmad Syukur, Muhammad Reza, Lutfi Hakim, dan Muhammad Suci Khadavi, adalah korban dalam kejadian ini. Mereka yang merupakan anggota laskar FPI, tewas didor karena diduga menyerang polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang Barat, Senin (7/12), sekira pukul 00.30.
Ketika penyerangan, polisi bilang ada 10 anggota laskar, tetapi empat orang kabur. Kini empat orang itu masih dalam pengejaran kepolisian. Semua ini bermula ketika jajaran Polda Metro Jaya mengintai Rizieq di Perumahan The Nature Sentul. Lantas mereka mengikuti rombongan Rizieq hingga ke jalan tol.
Di perjalanan itulah polisi mengklaim para anggota laskar menyerang mereka menggunakan senjata api. Karena terdesak, maka polisi membedil lawannya.
Koordinator Program Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis berpendapat dalam ranah intelijen, operasi pengintaian yang dilakukan jajaran Reserse Polda Metro Jaya terhadap Rizieq Shihab gagal. Sebab mereka ketahuan oleh pihak Front Pembela Islam ketika memata-matai.
Beni menjelaskan alasannya kepada Tirto, Senin (14/12/2020), karena operasi intelijen semestinya tidak diketahui publik, apalagi sasaran yang menjadi target pengintaian. Metode pengawasan ada dua yaitu mengawasi sasaran yang bergerak melalui pembuntutan; dan mengamati suatu lokasi atau tersangka oleh polisi selama di tempat.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri