Menuju konten utama

Rizieq Shihab dkk Ditangkap Polisi, FPI Bubar?

Para pentolan FPI diperiksa dan ditahan oleh polisi. Namun fungsionaris yang tersisa bilang organisasi tak bakal berhenti beroperasi.

Rizieq Shihab dkk Ditangkap Polisi, FPI Bubar?
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari. Rizieq Shihab ditahan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 terkait kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta pada 14 November lalu. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pras.

tirto.id - Front Pembela Islam (FPI) kehilangan beberapa penggeraknya dalam beberapa hari terakhir. Pertanyaan pun mengemuka: jika para fungsionaris tidak bisa menjalankan tugas, apakah berarti roda organisasi mandek?

Semua berawal ketika Rizieq Shihab pulang ke tanah air pada 10 November lalu. Empat hari kemudian, dia menyelenggarakan acara pernikahan untuk putrinya, Najwa Shihab, dan dilanjutkan dengan peringatan maulid Nabi Muhammad saw di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara ini menimbulkan kerumunan dan dinyatakan melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Atas kejadian tersebut, Rizieq Shihab dijerat pasal Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Penyidik juga menetapkan Haris Ubaidillah (ketua panitia akad nikah), Ali Alwi Alatas (sekretaris panitia), Idrus (kepala seksi acara), Maman Suryadi (Panglima Laskar FPI), dan Ahmad Shabri Lubis (Ketua Umum DPP FPI dan penanggung jawab acara) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kelimanya dijerat Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Meski sempat mangkir beberapa kali dari panggilan polisi, akhirnya Rizieq menyerahkan diri pada Sabtu (12/12/2020) lalu. Pentolan FPI itu dicecar sebanyak 84 pertanyaan oleh penyidik lalu ditahan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. "Dimulai 12 Desember selama 20 hari ke depan, sampai 31 Desember," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).

Pada hari yang sama dini hari, Haris, idrus, dan Ali menyerahkan diri kepada polisi ditemani pengacara. Maka tinggal Maman dan Shabri yang masih bebas. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus lantas memberikan ultimatum kepada mereka: "Dua opsi yang kami berikan: menyerahkan diri atau akan kami tangkap."

Sehari setelah diultimatum, Senin (14/12/2020), Shabri dan Maman akhirnya menyerahkan diri.

Maka situasinya sekarang begini: Rizieq resmi ditahan, Shabri dan Maman hingga Senin malam masih diperiksa. Belum jelas apakah keduanya akan ditahan juga atau tidak, namun resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Organisasi umumnya memiliki Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dokumen tersebut biasanya mengatur mekanisme pergantian kepemimpinan hingga pembubaran organisasi alias situasi seperti yang dialami FPI. "Jawabannya semua (menunjuk pelaksana tugas, vakum, sampai membubarkan diri) di AD/ART FPI," kata Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari kepada reporter Tirto, Senin.

Sekretaris Umum FPI Munarman menyatakan meski kondisinya demikian, roda organisasi akan tetap berjalan. Dengan kata lain, dia menutup kemungkinan FPI bubar jalan meski untuk sementara. "Jalan saja seperti biasa. Enggak ada masalah dengan organisasi," kata Munarman kepada reporter Tirto, Senin.

Dia juga optimistis Shabri dan Maman tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya sehingga tidak perlu mengangkat pelaksana tugas. "Enggak ditahan, Insya Allah."

Wakil Sekretaris Umum FPI yang kini juga menjadi kuasa hukum para tersangka, Aziz Yanuar, juga menyatakan organisasi akan tetap berjalan "selama kemungkaran dan ketidakadilan masih beranak pinak di republik." Namun, berbeda dengan Munarman, menurutnya ada kemungkinan pergantian kepemimpinan sementara di organisasi. "Nanti [akan dibahas] di internal organisasi," katanya kepada reporter Tirto, Senin.

Didesak Bubar

Sebelum para pimpinannya berurusan langsung dengan polisi, beberapa pihak mendesak FPI bubar saja. Salah satunya Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurrachman. Dia menyatakan ini pada Jumat 20 November. Pernyataannya lantas didukung sejumlah pihak, termasuk artis Nikita Mirzani. Selain itu, serangkaian karangan bunga bermunculan di Kodam Jaya sebagai bentuk apresiasi aksi Dudung.

Novel Bamukmin, Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni atau PA 212, organisasi yang punya irisan erat dengan FPI, mempertanyakan mengapa ada orang ingin membubarkan FPI. "Kalau partai terkorup, PDIP, memang sangat mau membubarkan FPI," kata Novel kepada reporter Tirto, Senin.

Terlepas dari desakan bubar dan kemungkinan roda organisasi tak berjalan, status legal FPI sendiri saat ini 'abu-abu'. Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan mengatakan FPI saat ini tidak lagi memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan sudah tak berbadan hukum sejak 20 Juni tahun lalu.

Tanpa semua syarat itu, bulan lalu Benny bilang FPI "tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas."

Bagi Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin, jika pimpinannya tak aktif, ada kemungkinan aktivitas FPI bakal berkurang. "Berkurangnya gerakan nahi mungkar. FPI kan selama ini dinilai Islam garis keras. Jika dinilai ada yang tidak disukai, langsung ditindak," kata Ujang kepada reporter Tirto, Senin.

Sementara jika misalnya FPI bubar atau dibubarkan, menurutnya para anggotanya kemungkinan akan membentuk ormas baru dengan pola gerakan yang nyaris sama. "Walaupun dibubarkan orangnya ada, massanya ada. Pola gerakan hampir sama, paling hanya berganti wujud," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Politik
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Rio Apinino