tirto.id - Polri akan menggelar ekshumasi korban dan rekonstruksi tragedi Kanjuruhan pekan depan. Rekonstruksi dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara yang menewaskan 132 penonton dalam peristiwa tersebut.
“Kami akan melaksanakan ekshumasi, kami sudah dapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi pada Rabu [19/10/2022]" ucap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, di Bandara Soetta, Sabtu, 15 Oktober 2022.
Dedi menambahkan, “Kemudian pada Kamis, tim akan melaksanakan rekonstruksi. Rekonstruksi dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara.”
Rekonstruksi dilakukan, kata Dedi, guna mencari tahu perihal jumlah tembakan, arah tembakan, perintah tembakan, dan jenis peluru yang digunakan polisi. "Ini semua dalam rangka proses pembuktian."
Tim juga akan meminta keterangan 16 saksi dan melaksanakan pemeriksaan tambahan bagi tersangka.
Jatuh Korban Dahulu, Berbenah Kemudian
Dedi menyatakan segala perbaikan terkait regulasi keselamatan dan keamanan masih berproses.
“Untuk penggunaan gas air mata, peralatan-peralatan pengendalian massa, dan peralatan yang dapat memprovokasi massa di stadion, tentunya tidak digunakan kembali," ucap Dedi.
Kepolisian merujuk kepada regulasi keselamatan dan keamanan yang sesuai dengan statuta FIFA.
Bahkan Kapolri tengah membuat regulasi ihwal keselamatan dan keamanan pertandingan menjadi sebuah kemutlakan. "Pertandingan desa pun kami atur, kemudian tingkat kecamatan, kabupaten, nasional, bahkan sampai tingkat internasional. Semua standar pengamanan sama," aku Dedi.
Polri pun telah mendapatkan rekomendasi dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Stadion Kanjuruhan, maka polisi akan berfokus kepada pengungkapan Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 360 KUHP dan/atau Pasal 103 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz